- Empat oknum anggota BAIS TNI disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta pada 7 Mei 2026 atas kasus penyiraman air keras.
- Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, menyatakan tindakan tersebut merupakan kenakalan individu dan bukan merupakan operasi intelijen negara.
- Psikolog TNI menyatakan keempat terdakwa masih laik menjadi prajurit meskipun telah melakukan aksi indisipliner terhadap aktivis KontraS tersebut.
Dalam kasus Andrie Yunus, para terdakwa dinilai sangat ceroboh karena meninggalkan sejumlah barang bukti fisik di lokasi kejadian, salah satunya adalah botol tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras.
Keberadaan barang bukti ini menjadi indikator kuat bagi Ponto, aksi tersebut adalah tindakan individu, bukan operasi resmi yang dirancang institusi.
Spekulasi 'Double Agent' dan Pihak Luar
Meski menyebutnya sebagai kenakalan, persidangan juga mendalami kemungkinan adanya pihak luar yang memanfaatkan personel BAIS TNI untuk melakukan aksi tersebut.
Hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, sempat mempertanyakan perihal kemungkinan adanya pengaruh non-BAIS terhadap personel Detasemen Markas (Denma).
"Apa bisa orang luar, dalam kasus ini adalah non-BAIS, menggunakan personel BAIS yang dalam hal ini Denma? Iya atau tidak? Itu saja jawabannya saksi ahli," Hakim Irwan Tasri bertanya.
"Ya bisa saja. Kan ada double agent. Dalam intelijen, tak dinafikkan adanya double agent. Bisa saja," kata Ponto.
Namun, ia menekankan pembuktian mengenai adanya keterlibatan pihak luar atau motif dendam dari orang lain, harus digali lebih dalam selama proses pemeriksaan di persidangan.
"Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan. Apakah ada, terbukti double agent, atau tidak. Apa ini terkait orang lain atau bersama-sama orang lain yang dendam terhadap Andrie, sehingga menggunakan tangan-tangan mereka (BAIS), bisa saja," kata dia.
Baca Juga: Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
Status Prajurit: Dinilai Masih Laik TNI
Selain aspek operasional, persidangan juga menyoroti aspek psikologis para terdakwa. Psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, memberikan kesaksian terkait kelayakan keempat terdakwa untuk tetap mengabdi sebagai prajurit TNI.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan pada 19 Maret 2026.
"Apakah hasil saudara yang dibacakan tadi, memakai kriteria parameter, bisa tetap menjadi prajurit TNI? Apa masih laik dari aspek psikologis, masih bisa?" kata Hakim Ferdy.
"Masih bisa yang mulia," kata Agus.
Agus memberikan catatan, pemeriksaan psikologi tersebut dilakukan tidak lama setelah peristiwa penyiraman terjadi, sehingga ada kemungkinan hasilnya belum mencapai titik maksimal.
"Psikologis mereka diperiksa tanggal 19. Itu kondisi para terdakwa baru melaksanakan aksi, jadi mungkin hasilnya kurang maksimal."
Berita Terkait
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer