- Empat oknum anggota BAIS TNI disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta pada 7 Mei 2026 atas kasus penyiraman air keras.
- Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, menyatakan tindakan tersebut merupakan kenakalan individu dan bukan merupakan operasi intelijen negara.
- Psikolog TNI menyatakan keempat terdakwa masih laik menjadi prajurit meskipun telah melakukan aksi indisipliner terhadap aktivis KontraS tersebut.
Dalam kasus Andrie Yunus, para terdakwa dinilai sangat ceroboh karena meninggalkan sejumlah barang bukti fisik di lokasi kejadian, salah satunya adalah botol tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras.
Keberadaan barang bukti ini menjadi indikator kuat bagi Ponto, aksi tersebut adalah tindakan individu, bukan operasi resmi yang dirancang institusi.
Spekulasi 'Double Agent' dan Pihak Luar
Meski menyebutnya sebagai kenakalan, persidangan juga mendalami kemungkinan adanya pihak luar yang memanfaatkan personel BAIS TNI untuk melakukan aksi tersebut.
Hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, sempat mempertanyakan perihal kemungkinan adanya pengaruh non-BAIS terhadap personel Detasemen Markas (Denma).
"Apa bisa orang luar, dalam kasus ini adalah non-BAIS, menggunakan personel BAIS yang dalam hal ini Denma? Iya atau tidak? Itu saja jawabannya saksi ahli," Hakim Irwan Tasri bertanya.
"Ya bisa saja. Kan ada double agent. Dalam intelijen, tak dinafikkan adanya double agent. Bisa saja," kata Ponto.
Namun, ia menekankan pembuktian mengenai adanya keterlibatan pihak luar atau motif dendam dari orang lain, harus digali lebih dalam selama proses pemeriksaan di persidangan.
"Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan. Apakah ada, terbukti double agent, atau tidak. Apa ini terkait orang lain atau bersama-sama orang lain yang dendam terhadap Andrie, sehingga menggunakan tangan-tangan mereka (BAIS), bisa saja," kata dia.
Baca Juga: Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
Status Prajurit: Dinilai Masih Laik TNI
Selain aspek operasional, persidangan juga menyoroti aspek psikologis para terdakwa. Psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, memberikan kesaksian terkait kelayakan keempat terdakwa untuk tetap mengabdi sebagai prajurit TNI.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan pada 19 Maret 2026.
"Apakah hasil saudara yang dibacakan tadi, memakai kriteria parameter, bisa tetap menjadi prajurit TNI? Apa masih laik dari aspek psikologis, masih bisa?" kata Hakim Ferdy.
"Masih bisa yang mulia," kata Agus.
Agus memberikan catatan, pemeriksaan psikologi tersebut dilakukan tidak lama setelah peristiwa penyiraman terjadi, sehingga ada kemungkinan hasilnya belum mencapai titik maksimal.
Berita Terkait
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN