News / Nasional
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB
Guru honorer madrasah swasta dari berbagai wilayah di Indonesia berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia akan menghapus status guru honorer pada tahun 2027 melalui transisi skema PPPK penuh atau paruh waktu.
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik dan BKN.
  • FSGI mengingatkan potensi krisis guru dan beban anggaran daerah akibat peralihan status tenaga pendidik ke skema PPPK baru.

Selain itu, FSGI mengingatkan potensi kekurangan guru pada pertengahan 2026 saat banyak guru memasuki masa pensiun dan sekolah mulai memasuki tahun ajaran baru.

“Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru,” ujar Fahriza.

Karena itu, FSGI meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyinkronkan data kebutuhan guru, menghitung proyeksi pensiun hingga beberapa tahun ke depan, serta memastikan kemampuan anggaran daerah untuk membayar gaji PPPK paruh waktu secara layak.

Load More