News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 19:46 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan memberikan keterangan resmi terkait kasus penyelundupan barang berupa emas, di Bandara Soetta, Tamgerang, Banten, Senin (11/5/2026). ANTARA/Azmi Samsul M
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyelidiki penyelundupan emas seberat 265,7 gram senilai Rp700 juta oleh WNA India di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Pelaku berinisial MTNP menyembunyikan emas dalam pakaian dalamnya saat hendak terbang menuju India pada 8 Mei 2026.
  • Penyelidikan mencakup pemeriksaan forensik dan siber untuk mengungkap modus operandi serta jaringan pemasok emas mentah tersebut.

Kemudian, lanjut Hengky, tim gabungan pun melakukan pemeriksaan dan menemukan dua bungkus barang bukti berupa butiran emas dengan dibalut ke gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya.

"Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan," paparnya.

Atas perbuatannya, pihaknya menjerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

"Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antar-instansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara," kata dia.

Load More