News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB
Pengadilan Militer II-08 kasus Andrie Yunus, di Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengakui sebagai penginisiasi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus saat sidang militer.
  • Terdakwa memberikan saran penyiraman secara spontan di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026 sebagai tindakan praktis.
  • Lettu Budhi mengaku tidak mempertimbangkan dampak bahaya cairan tersebut terhadap korban saat memberikan instruksi aksi kekerasan tersebut.

Satu kata dari seorang anggota BAIS TNI, yang meluncur tanpa pertimbangan dan tanpa pengetahuan akan akibatnya, kini menjadi bukti dalam persidangan yang menyeret nama institusi militer ke dalam pusaran kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. 

Load More