News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB
Pengadilan Militer II-08 kasus Andrie Yunus, di Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengakui sebagai penginisiasi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus saat sidang militer.
  • Terdakwa memberikan saran penyiraman secara spontan di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026 sebagai tindakan praktis.
  • Lettu Budhi mengaku tidak mempertimbangkan dampak bahaya cairan tersebut terhadap korban saat memberikan instruksi aksi kekerasan tersebut.

Suara.com - Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, anggota BAIS TNI yang duduk sebagai Terdakwa II dalam sidang penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ide penyiraman itu lahir bukan dari rencana matang, melainkan dari satu kata yang meluncur begitu saja dari mulutnya, siram.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026), oditur mencecar Lettu Budhi dengan serangkaian pertanyaan yang membongkar asal-muasal gagasan keji itu.

Oditur memulai dengan mengkonfirmasi pernyataan Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, bahwa kekesalan dan emosinya terhadap Andrie Yunus akan dilampiaskan dengan cara memukuli.

"Kemudian pada saat tanggal 11 tadi, Terdakwa I menyampaikan bahwa kekesalan dan emosi Terdakwa I kepada saudara Andrie Yunus itu akan dilampiaskan dengan memukuli?" tanya oditur.

"Siap, betul," jawab Lettu Budhi.

Pertanyaan Oditur lalu bergeser kepada peran sentral Lettu Budhi, mengapa ia justru menyarankan penyiraman, bukan pemukulan seperti yang direncanakan Terdakwa I.

"Nah, kenapa saudara Terdakwa II menyarankan untuk disiram? Apa alasannya?" tanya oditur lagi.

"Ya supaya lebih cepat dan praktis," sahut Lettu Budhi.

Oditur kemudian menggali lebih jauh, mempertanyakan apakah Lettu Budhi mengetahui efek cairan itu terhadap kulit manusia sebelum ia melontarkan sarannya.

Baca Juga: Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan

"Apakah saudara Terdakwa II mengetahui hasil atau mengetahui efek dari cairan itu apabila terkena kulit?" tanya oditur.

"Tidak tahu," kata Lettu Budhi.

Pengakuan itu memunculkan paradoks yang tajam. Lettu Budhi mengaku tidak mengetahui dampak cairan yang ia sarankan, namun tetap mengusulkannya tanpa ragu.

Oditur pun sempat mendesak Lettu Budhi untuk mengungkap pertimbangan apa yang mendasari gagasannya, dan jawaban sang perwira justru semakin memperlihatkan betapa ringannya ia memperlakukan nasib orang lain.

"Itu pertimbangannya apa terdakwa?" tanya oditur.

"Tidak ada pertimbangan. Spontanitas saja," kata Lettu Budhi.

Load More