- Dandim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate karena dianggap provokatif oleh masyarakat.
- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai tindakan pembubaran tersebut melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok fungsi TNI.
- Pemerintah didesak meningkatkan komunikasi publik serta transparansi terkait kebijakan strategis agar tidak memicu resistensi di tengah masyarakat luas.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter 'Pesta Babi' di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate.
Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.
TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.
“Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, dikutip Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia," katanya.
Menurut TB Hasanuddin, hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi," katanya.
TB Hasanuddin juga menekankan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
Baca Juga: Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP," katanya.
"Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian sesuai aturan UU. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ujar TB Hasanuddin.
Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, terutama dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun program besar yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Ini konsekuensi apabila pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan kurang melibatkan masyarakat sejak awal," katanya.
"Proyek besar yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan publik secara maksimal,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi
-
Tentara Bubarkan Nobar Film 'Pesta Babi' di Ternate, Apa Alasan TNI?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu
-
Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?
-
Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini
-
The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang