-
Sebanyak 28 kru kapal pesiar ditangkap otoritas Amerika Serikat April lalu.
-
Satu warga negara Indonesia terlibat dalam distribusi konten ilegal seksual anak.
-
Disney Cruise Line memberikan sanksi pemecatan tegas kepada kru yang terlibat.
Suara.com - Sebuah kasus distribusi konten pelecehan seksual anak menuai perhatian banyak pihak pada pekan ini. Kasus itu terjadi salah satunya pada sebuah kapal pesiar Disney.
U.S. Customs and Border Protection (CBP) membuka kasus tersebut setelah mereka menaiki kapal pesiar pada 23 dan 27 April 2026.
Itu merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat melakukan penangkapan kepada 28 kru kapal pesiar yang ternyata melibatkan seorang pekerja Indonesia
Laporan dari NBC News mengungkap bahwa 26 awak kapal berasal dari Filipina, satu dari Portugal, dan satu lagi dari Indonesia.
Meski tak menjelaskan secara detail, mereka akan menghadapi hukuman yang berlaku pada masing-masing negara.
Awak kapal disebut "terlibat dalam penerimaan, kepemilikan, pengangkutan, distribusi, atau penayangan Child Sexual Exploitation Material (Materi Eksploitasi Seksual Anak) atau pornografi anak".
Perusahaan memberikan sanksi tegas yaitu pemecatan kepada semua kru kapal pesiar.
Tak hanya itu, visa mereka dibatalkan dan mereka dideportasi ke negara asal. Dari 28 pekerja kapal pesiar ternama, beberapa dari Disney Cruise Line sehingga memicu perhatian publik.
Baca Juga: Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi pelaku industri digital bahwa pengawasan terhadap konten ilegal sangatlah ketat, bahkan di lingkungan liburan yang dianggap paling aman sekalipun.
Salah satu kapal yang menjadi pusat perhatian adalah Disney Magic. Dharmi Mehta, seorang penumpang di kapal tersebut, menyaksikan langsung proses penangkapan yang dramatis.
Ia merekam setidaknya empat petugas CBP yang menggiring beberapa karyawan dengan tangan terborgol. Mehta menggambarkan suasana tersebut sangat mengganggu, terutama karena salah satu yang ditangkap adalah pelayan yang melayaninya selama perjalanan.
"Dia mengenakan seragam lengkap, yaitu blazer dan dasi. Beberapa karyawan lain masih mengenakan seragam koki mereka dengan tanda nama di atasnya," kata Mehta dikutip dari Fox News.
Respons Perusahaan
Menanggapi skandal ini, pihak Disney Cruise Line bertindak tegas dan memastikan mereka tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal.
Berita Terkait
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur