News / Internasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB
ilustrasi penjara (pixabay.com)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 28 kru kapal pesiar ditangkap otoritas Amerika Serikat April lalu.

  • Satu warga negara Indonesia terlibat dalam distribusi konten ilegal seksual anak.

  • Disney Cruise Line memberikan sanksi pemecatan tegas kepada kru yang terlibat.

"Kami memiliki kebijakan tanpa toleransi untuk jenis perilaku ini dan sepenuhnya bekerja sama dengan penegak hukum," kata juru bicara Disney Cruise Line.

Perusahaan juga menegaskan status kepegawaian para pelaku dengan menyatakan, “Meskipun sebagian besar individu ini bukan dari perusahaan pelayaran kami, mereka yang berasal dari perusahaan tersebut sudah tidak lagi bekerja di perusahaan," ungkap Disney.

Selain Disney, pihak Holland America juga mengonfirmasi keterlibatan beberapa krunya dan telah melakukan pemecatan serupa.

"Kami menindak tegas dan melakukan pemecatan terhadap beberapa kru yang terlibat," ungkap Holland America.

Load More