News / Nasional
Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi kurir narkoba. [Suara.com/Ai]
Baca 10 detik
  • Polres Karawang mengungkap 31 kasus narkoba dan menangkap 41 tersangka selama periode Maret hingga 14 Mei 2026.
  • Para tersangka nekat menjadi pengedar demi mendapatkan upah uang serta fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.
  • Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram lebih sabu serta ribuan butir obat keras lainnya.

Suara.com - Fenomena miris terungkap dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. Polisi menemukan tren di mana banyak pelaku nekat terjun menjadi pengedar hanya demi ambisi mengonsumsi sabu secara gratis.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan motif tersebut saat memimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga 14 Mei 2026.

Menurutnya, iming-iming mengonsumsi narkoba cuma-cuma alias gratis menjadi magnet bagi para tersangka untuk bersedia menjadi kurir.

"Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis," kata Fiki di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dan Bupati Karawang Aep Syaepuloh menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan obat keras tertentu, di Karawang, Kamis (14/5/2026). ANTARA/Ali Khumaini

Gerebek Gudang 1 Kilogram Sabu

Sepanjang periode tersebut, Polres Karawang berhasil membongkar 31 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 41 tersangka.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti mencengangkan berupa sabu seberat 1.440,63 gram, sintetis 175,33 gram, serta 3 butir ekstasi.

Keberhasilan terbesar tim Satresnarkoba terjadi pada Kamis ini, saat petugas membekuk tersangka berinisial SD yang kedapatan menyimpan lebih dari satu kilogram sabu.

"Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD. Dari tangannya, kami menyita kristal putih seberat 1.007,40 gram dalam kemasan plastik biru," ujar Fiki.

Baca Juga: Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu

Hasil pengembangan dari penangkapan SD membawa polisi ke wilayah Purwakarta, tepatnya ke rumah tersangka lain berinisial DN alias Abah.

Diketahui, keduanya bekerja sama mengedarkan sabu milik seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini berstatus buron (DPO).

Sindikat ini menggunakan sistem "tempelan" untuk memutus rantai informasi. Meski tidak mengenal keberadaan sang bandar secara fisik, SD dan DN tergiur dengan upah fantastis jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Karawang dan Purwakarta.

"Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN," jelasnya.

DN sendiri mengaku ini merupakan kali ketiga mereka menerima pasokan sabu dalam jumlah besar.

Selain narkotika, Polres Karawang juga menyita barang bukti lain berupa 320 butir psikotropika dan 9.472 butir obat keras tertentu (OKT) dari berbagai jenis.

Load More