News / Nasional
Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi kurir narkoba. [Suara.com/Ai]
Baca 10 detik
  • Polres Karawang mengungkap 31 kasus narkoba dan menangkap 41 tersangka selama periode Maret hingga 14 Mei 2026.
  • Para tersangka nekat menjadi pengedar demi mendapatkan upah uang serta fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.
  • Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram lebih sabu serta ribuan butir obat keras lainnya.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ampun bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan ini, apapun dalih di baliknya.

"Jadi apapun alasannya, mereka yang terlibat tetap akan diproses secara hukum," tegas Fiki.

Kini para tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (Antara)

Load More