- Guru Besar UMY Titin Purwaningsih mengingatkan pemerintah agar pemindahan ibu kota didasarkan pada kesiapan teknis, bukan target politik.
- Pemerintah wajib memastikan kesiapan infrastruktur dasar serta menjamin kelayakan hidup bagi para ASN yang akan bertugas di IKN.
- Masa transisi pemindahan ibu kota harus dikelola dengan baik guna menjaga efektivitas koordinasi lembaga serta kualitas pelayanan publik negara.
Suara.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Titin Purwaningsih, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.
Menurutnya, keputusan besar tersebut harus didasarkan pada kesiapan teknis yang matang, bukan sekadar pemenuhan target politik.
"Nah, yang perlu diperhatikan tentunya pertimbangan nantinya untuk pindah ke IKN itu tidak semata-mata pertimbangan politis ya. Harapan kita kan perlu mempertimbangkan pada efektivitas dan efisiensi terutama dalam administrasi pemerintahan dan juga pelayanan publik," kata Titin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).
Titin menyoroti bahwa kesiapan infrastruktur dasar menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Aspek-aspek seperti ketersediaan air bersih, listrik, jalan, hingga jaringan telekomunikasi dan transportasi harus dipastikan sudah siap.
"Infrastruktur kaitannya dengan penunjang untuk hidup di sana ya, baik itu kaitannya dengan infrastruktur air, listrik, jalan, kemudian juga telekomunikasi, transportasi, itu kan perlu menjadi perhatian," tuturnya.
Selain infrastruktur fisik, nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi penggerak utama di IKN harus pula menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa pemerintah wajib menjamin kelayakan hidup para abdi negara tersebut.
"Kalau ASN nanti misalnya dipindahkan ke sana, itu nanti akan tinggal di mana dan kemudian juga apakah setelah tinggal di sana itu juga bisa memperoleh pelayanan untuk hidup secara layak dalam arti fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan di dalam kehidupan sehari-hari itu juga bisa terpenuhi," tambahnya.
Ia mengkhawatirkan munculnya risiko inefisiensi jika koordinasi antarlembaga terganggu akibat jarak geografis yang jauh antara Jakarta dan IKN.
Terlebih jika proses pemindahan dilakukan secara bertahap. Maka dari itu masa transisi akan menjadi periode yang sangat krusial bagi stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?
"Bagaimana supaya menjamin agar koordinasi antar lembaga itu tidak terganggu. Karena pemindahan kan mungkin tidak sekaligus ya, tetapi pemindahan itu secara bertahap," ujarnya.
Titin turut menyoroti soal wacana "Ibu Kota Politik" yang sempat muncul. Menurutnya dalam tata negara Indonesia, pusat pemerintahan tidak bisa dipilah-pilah secara parsial. Fungsi ibu kota mencakup seluruh aspek penyelenggaraan negara secara utuh.
"Ibu kota politik itu dalam konteks ketatanegaraan itu ya ibu kota negara," tegasnya.
Ia menekankan bahwa efektivitas pelayanan publik adalah indikator keberhasilan yang utama. Diharapkan biaya besar yang dikeluarkan pemerintah untuk pemindahan ini sebanding dengan peningkatan kualitas administrasi negara.
"Jangan sampai itu (pemindahan ibu kota) menyulitkan dan kemudian mengurangi kualitas dalam administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik. Bagaimana supaya menjamin dengan lokasi yang berjauhan itu sistem penyelenggaraan pemerintahan itu tetap bisa berjalan optimal," tandasnya.
Terkait waktu terbitnya Keppres, ia menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden, termasuk kemungkinan diterbitkan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat