Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
- Pemerintah membahas revisi UU HAM untuk melarang purnawirawan polisi dan militer menjadi anggota komisioner lembaga HAM nasional.
- Revisi ini bertujuan memastikan independensi lembaga HAM agar terhindar dari keterlibatan aparat dalam berbagai kasus pelanggaran kekerasan.
- Pemerintah berencana memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam penyidikan, penuntutan, serta menjadikan rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat secara hukum.
"Tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa revisi Undang-Undang HAM itu untuk memperlemah Lembaga Nasional HAM. Sebaliknya, kita akan memperkuat lembaga nasional Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah masih membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan publik terkait substansi revisi UU HAM. Draf aturan tersebut disebut masih dapat berubah seiring proses pembahasan bersama masyarakat sipil dan lembaga terkait.
Komentar
Berita Terkait
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid