- Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional pada 20 Mei 2026 dikritik karena berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
- Para peneliti menilai lembaga baru ini berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan instansi pertahanan serta keamanan lainnya.
- Penunjukan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran terkait politisasi sektor pertahanan dan perluasan peran militer.
Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menuai sorotan dari kalangan peneliti kebijakan publik dan hukum tata negara.
Lembaga yang dibentuk untuk memperkuat sistem pertahanan nasional itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam desain ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menilai keberadaan DPN dapat memunculkan pusat kekuasaan baru yang berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” pada Rabu (20/5/2026).
“Persoalannya bukan hanya desain kelembagaan, tetapi juga potensi tumpang tindih kewenangan dan risiko politisasi sektor pertahanan,” ujar Gian.
Ia menyoroti kemungkinan munculnya dualisme kebijakan antara Presiden, Kementerian Pertahanan, TNI, dan Lemhannas apabila DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas.
Menurutnya, pergeseran kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu terjadi secara formal, melainkan melalui penguatan pengaruh lembaga tertentu.
Gian juga menyoroti posisi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat sebagai Ketua Harian DPN.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi masalah apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat serta batas kewenangan yang jelas.
Baca Juga: Keberadaan DPN Dipertanyakan, Bisa Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi dimensi politik dalam penguatan lembaga tersebut di tengah dinamika menuju kontestasi politik nasional.
“Ruang pengaruh di sektor pertahanan bisa menjadi instrumen politik jika tidak dikendalikan secara ketat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tata kelola pertahanan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Jika DPN membuka ruang konsentrasi kekuasaan dan politisasi institusi, publik berhak mengoreksi,” tegas Gian.
Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai kemunculan DPN memperpanjang persoalan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara yang sudah terjadi sejak reformasi.
Ia mencontohkan kompleksitas kewenangan antara KPK dan Kejaksaan sebagai preseden.
Berita Terkait
-
Keberadaan DPN Dipertanyakan, Bisa Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan
-
Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah