- Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional pada 20 Mei 2026 dikritik karena berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
- Para peneliti menilai lembaga baru ini berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan instansi pertahanan serta keamanan lainnya.
- Penunjukan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran terkait politisasi sektor pertahanan dan perluasan peran militer.
“DPN ini berpotensi memperpanjang tumpang tindih kewenangan dalam sistem ketatanegaraan,” kata Syaiful.
Ia mempertanyakan urgensi pembentukan lembaga tersebut karena sejumlah institusi seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, BIN, dan Lemhannas sudah memiliki fungsi strategis masing-masing.
Bahkan, menurutnya, isu keamanan siber juga telah ditangani oleh berbagai lembaga seperti BSSN dan unit siber TNI-Polri.
“Sejauh ini saya belum melihat urgensi dan argumentasi hukum yang kuat atas pembentukan DPN,” ujarnya.
Syaiful juga menyoroti posisi Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN yang dinilainya menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola kekuasaan.
Ia mempertanyakan alasan jabatan ganda dalam struktur pertahanan tersebut.
Menurutnya, hal itu dapat dimaknai sebagai penguatan peran eksekutif di bidang pertahanan yang berpotensi meluas ke ranah sipil.
Ia menyinggung pula munculnya berbagai kebijakan yang melibatkan unsur militer dalam pembangunan daerah.
“Ini bisa dibaca sebagai perluasan peran militer dalam ranah sipil,” kata Syaiful.
Baca Juga: Keberadaan DPN Dipertanyakan, Bisa Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan
Ia menegaskan bahwa Presiden memiliki peran kunci dalam menentukan arah kebijakan tersebut.
“Hanya Presiden Prabowo yang dapat menghentikan perluasan peran ini karena ini bagian dari pembagian kewenangan politik di tingkat eksekutif,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Keberadaan DPN Dipertanyakan, Bisa Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan
-
Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan