News / Internasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:35 WIB
PBB dan Indonesia mengecam keras penyergapan kapal bantuan Gaza oleh Israel yang melanggar hukum internasional. (Antara)
Baca 10 detik
  • Militer Israel menyergap konvoi kapal Global Sumud Flotilla dan menahan seluruh relawan kemanusiaan.

  • Sembilan warga negara Indonesia, termasuk tiga jurnalis nasional, turut menjadi korban penangkapan tersebut.

  • PBB dan Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan tersebut karena melanggar hukum laut internasional.

Suara.com - Aksi sepihak militer Israel yang menyergap konvoi kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) di laut lepas memicu gelombang kecaman global. Penahanan seluruh relawan, termasuk sembilan warga negara Indonesia, dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Pemerintah Indonesia langsung mengambil sikap tegas dengan mengutuk pembajakan kapal pembawa logistik untuk warga Jalur Gaza tersebut. Jakarta mendesak pembebasan segera seluruh aktivis kemanusiaan yang saat ini disandera oleh otoritas Zionis.

Dunia internasional kini menyoroti bagaimana hukum laut diabaikan demi melanggengkan blokade wilayah konflik. Langkah agresif Israel ini dinilai kian memperburuk krisis kemanusiaan yang sedang melanda jutaan warga Palestina.

Massa dari Solidaritas Seni untuk Palestina mengikuti aksi solidaritas bagi WNI dan Jurnalis yang diculik Israel di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga langsung menyatakan kekhawatiran mendalam atas keselamatan para aktivis yang berada di dalam kapal tersebut. Lembaga multilateral ini menegaskan bahwa keselamatan warga sipil di wilayah perairan bebas harus menjadi prioritas utama.

"Kami sangat prihatin atas keselamatan semua orang di kapal. Mereka harus dilindungi, dan mereka harus dipastikan tetap aman," kata Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers.

Respons internasional kini tertuju pada legalitas tindakan militer di wilayah perairan nondomestik yang menabrak aturan global. PBB mengisyaratkan bahwa tindakan penangkapan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat di mata dunia.

"Hukum internasional di laut lepas harus dipatuhi," ucap dia, menambahkan.

Massa dari Solidaritas Seni untuk Palestina mengibarkan bendera Palestina saat mengikuti aksi solidaritas bagi WNI dan Jurnalis yang diculik Israel di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]

Ketika didesak mengenai status hukum penculikan tersebut, pihak Sekretariat Jenderal PBB masih melakukan analisis mendalam mengenai situasi terkini. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya pengabaian aturan universal yang sangat fatal.

"Tetapi hal tersebut tampaknya tidak dilakukan dengan mengindahkan hukum internasional secara penuh," ucap jubir Sekjen PBB itu.

Baca Juga: PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional

Di sisi lain, hambatan distribusi logistik yang terus diberlakukan oleh Israel di pintu-pintu perbatasan darat memperparah penderitaan warga. PBB kembali mendesak pembukaan akses total tanpa syarat agar bantuan esensial bisa segera tersalurkan.

"Ingatlah bahwa cara terbaik menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza adalah melalui jalur resmi, dan supaya semakin banyak bantuan yang masuk, Israel harus menyingkirkan berbagai rintangan dan batasan yang ada, yang tak memungkinkan kami membawa masuk bantuan yang diperlukan," ujar Dujarric.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bergerak cepat merespons penahanan sepihak yang menimpa delegasi kemanusiaan asal tanah air. Seluruh WNI yang berada di armada tersebut dipastikan telah berada di bawah penahanan militer Israel.

“Berdasarkan informasi terkini, 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi GSF 2.0 semuanya dilaporkan telah ditangkap Israel,” kata Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela merespons ANTARA secara tertulis di Jakarta, Rabu.

Jalur negosiasi dengan berbagai otoritas di kawasan Timur Tengah langsung dibuka untuk memantau kondisi para relawan. Pelindungan hukum penuh menjadi prioritas utama diplomasi Indonesia saat ini.

Di antara korban penahanan tersebut, terdapat tiga jurnalis nasional yang sedang menjalankan tugas peliputan resmi di lapangan. Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.

Load More