News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 11:05 WIB
Boni Hargens: Siapapun yang Jadi Ketum ILUNI UI, Harus Perkuat UI, Alumni dan Bangsa [Ist]
Baca 10 detik
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penguatan Kompolnas melalui revisi Undang-Undang Kepolisian demi efisiensi dan kejelasan hubungan kelembagaan.
  • Analis politik Boni Hargens mendukung pengintegrasian Kompolnas ke dalam UU Kepolisian guna menciptakan mitra strategis bagi profesionalisme Polri.
  • Pembahasan posisi strategis Kompolnas ini muncul dalam rangkaian upaya reformasi kepolisian yang sedang diproses hingga Mei 2026.

Suara.com - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas kembali menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi kepolisian di Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan peran Kompolnas lebih tepat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian dibanding membentuk undang-undang baru secara terpisah.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens.

Menurutnya, Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri sehingga pengaturannya lebih relevan jika tetap berada dalam kerangka UU Kepolisian.

Wacana pembentukan UU khusus Kompolnas sebelumnya disampaikan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Usulan itu bertujuan memperkuat independensi dan kewenangan Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri.

Di tengah proses reformasi Polri yang disebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, pembahasan soal posisi Kompolnas dinilai menjadi isu strategis.

Sejak era reformasi, pengawasan sipil terhadap kepolisian memang terus diperkuat untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, integrasi penguatan Kompolnas dalam UU Kepolisian akan membuat hubungan kelembagaan antara Polri dan Kompolnas lebih jelas.

Baca Juga: Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Pendekatan itu juga dianggap mampu mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

“Penguatan tersebut jauh lebih efektif apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan memiliki landasan hukum yang mapan,” demikian pandangan yang disampaikan Kapolri dalam pembahasan penguatan kelembagaan Kompolnas.

Selain dianggap lebih terstruktur, revisi UU Kepolisian juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi.

Pembentukan undang-undang baru membutuhkan proses panjang dan konsensus politik yang luas, sementara revisi regulasi yang sudah ada dinilai lebih fokus terhadap kebutuhan penguatan pengawasan.

Boni Hargens menilai Kompolnas tidak seharusnya diposisikan sebagai lembaga yang terpisah dari Polri.

Menurut dia, Kompolnas justru perlu menjadi mitra strategis dalam memperkuat budaya profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.

Load More