- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penguatan Kompolnas melalui revisi Undang-Undang Kepolisian demi efisiensi dan kejelasan hubungan kelembagaan.
- Analis politik Boni Hargens mendukung pengintegrasian Kompolnas ke dalam UU Kepolisian guna menciptakan mitra strategis bagi profesionalisme Polri.
- Pembahasan posisi strategis Kompolnas ini muncul dalam rangkaian upaya reformasi kepolisian yang sedang diproses hingga Mei 2026.
Suara.com - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas kembali menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi kepolisian di Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan peran Kompolnas lebih tepat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian dibanding membentuk undang-undang baru secara terpisah.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens.
Menurutnya, Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri sehingga pengaturannya lebih relevan jika tetap berada dalam kerangka UU Kepolisian.
Wacana pembentukan UU khusus Kompolnas sebelumnya disampaikan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Usulan itu bertujuan memperkuat independensi dan kewenangan Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri.
Di tengah proses reformasi Polri yang disebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, pembahasan soal posisi Kompolnas dinilai menjadi isu strategis.
Sejak era reformasi, pengawasan sipil terhadap kepolisian memang terus diperkuat untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, integrasi penguatan Kompolnas dalam UU Kepolisian akan membuat hubungan kelembagaan antara Polri dan Kompolnas lebih jelas.
Baca Juga: Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
Pendekatan itu juga dianggap mampu mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
“Penguatan tersebut jauh lebih efektif apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan memiliki landasan hukum yang mapan,” demikian pandangan yang disampaikan Kapolri dalam pembahasan penguatan kelembagaan Kompolnas.
Selain dianggap lebih terstruktur, revisi UU Kepolisian juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi.
Pembentukan undang-undang baru membutuhkan proses panjang dan konsensus politik yang luas, sementara revisi regulasi yang sudah ada dinilai lebih fokus terhadap kebutuhan penguatan pengawasan.
Boni Hargens menilai Kompolnas tidak seharusnya diposisikan sebagai lembaga yang terpisah dari Polri.
Menurut dia, Kompolnas justru perlu menjadi mitra strategis dalam memperkuat budaya profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.
Berita Terkait
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga