- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penguatan Kompolnas melalui revisi Undang-Undang Kepolisian demi efisiensi dan kejelasan hubungan kelembagaan.
- Analis politik Boni Hargens mendukung pengintegrasian Kompolnas ke dalam UU Kepolisian guna menciptakan mitra strategis bagi profesionalisme Polri.
- Pembahasan posisi strategis Kompolnas ini muncul dalam rangkaian upaya reformasi kepolisian yang sedang diproses hingga Mei 2026.
Suara.com - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas kembali menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi kepolisian di Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan peran Kompolnas lebih tepat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian dibanding membentuk undang-undang baru secara terpisah.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens.
Menurutnya, Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri sehingga pengaturannya lebih relevan jika tetap berada dalam kerangka UU Kepolisian.
Wacana pembentukan UU khusus Kompolnas sebelumnya disampaikan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Usulan itu bertujuan memperkuat independensi dan kewenangan Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri.
Di tengah proses reformasi Polri yang disebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, pembahasan soal posisi Kompolnas dinilai menjadi isu strategis.
Sejak era reformasi, pengawasan sipil terhadap kepolisian memang terus diperkuat untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, integrasi penguatan Kompolnas dalam UU Kepolisian akan membuat hubungan kelembagaan antara Polri dan Kompolnas lebih jelas.
Baca Juga: Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
Pendekatan itu juga dianggap mampu mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
“Penguatan tersebut jauh lebih efektif apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan memiliki landasan hukum yang mapan,” demikian pandangan yang disampaikan Kapolri dalam pembahasan penguatan kelembagaan Kompolnas.
Selain dianggap lebih terstruktur, revisi UU Kepolisian juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi.
Pembentukan undang-undang baru membutuhkan proses panjang dan konsensus politik yang luas, sementara revisi regulasi yang sudah ada dinilai lebih fokus terhadap kebutuhan penguatan pengawasan.
Boni Hargens menilai Kompolnas tidak seharusnya diposisikan sebagai lembaga yang terpisah dari Polri.
Menurut dia, Kompolnas justru perlu menjadi mitra strategis dalam memperkuat budaya profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.
Berita Terkait
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali