- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penguatan Kompolnas melalui revisi Undang-Undang Kepolisian demi efisiensi dan kejelasan hubungan kelembagaan.
- Analis politik Boni Hargens mendukung pengintegrasian Kompolnas ke dalam UU Kepolisian guna menciptakan mitra strategis bagi profesionalisme Polri.
- Pembahasan posisi strategis Kompolnas ini muncul dalam rangkaian upaya reformasi kepolisian yang sedang diproses hingga Mei 2026.
Suara.com - Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas kembali menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi kepolisian di Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan peran Kompolnas lebih tepat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian dibanding membentuk undang-undang baru secara terpisah.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari analis politik senior Boni Hargens.
Menurutnya, Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri sehingga pengaturannya lebih relevan jika tetap berada dalam kerangka UU Kepolisian.
Wacana pembentukan UU khusus Kompolnas sebelumnya disampaikan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Usulan itu bertujuan memperkuat independensi dan kewenangan Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri.
Di tengah proses reformasi Polri yang disebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, pembahasan soal posisi Kompolnas dinilai menjadi isu strategis.
Sejak era reformasi, pengawasan sipil terhadap kepolisian memang terus diperkuat untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, integrasi penguatan Kompolnas dalam UU Kepolisian akan membuat hubungan kelembagaan antara Polri dan Kompolnas lebih jelas.
Baca Juga: Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
Pendekatan itu juga dianggap mampu mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
“Penguatan tersebut jauh lebih efektif apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan memiliki landasan hukum yang mapan,” demikian pandangan yang disampaikan Kapolri dalam pembahasan penguatan kelembagaan Kompolnas.
Selain dianggap lebih terstruktur, revisi UU Kepolisian juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi.
Pembentukan undang-undang baru membutuhkan proses panjang dan konsensus politik yang luas, sementara revisi regulasi yang sudah ada dinilai lebih fokus terhadap kebutuhan penguatan pengawasan.
Boni Hargens menilai Kompolnas tidak seharusnya diposisikan sebagai lembaga yang terpisah dari Polri.
Menurut dia, Kompolnas justru perlu menjadi mitra strategis dalam memperkuat budaya profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.
Berita Terkait
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen