- UPN Veteran Yogyakarta memproses tujuh dosen atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa sejak 19 Mei 2026.
- Satgas PPKPT telah memeriksa 13 korban dan 12 saksi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan enam dosen internal kampus.
- Universitas menonaktifkan sementara para terduga pelaku dari kegiatan kampus selama proses pemeriksaan dan penegakan hukum berlangsung.
Suara.com - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mengungkap ada tujuh dosen yang tengah diproses terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Dari hasil pendataan dan pemeriksaan sementara, terdapat enam dosen internal serta satu dosen dari luar kampus.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Satgas PPKPT terkait penanganan laporan tersebut.
"Kami ada enam dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual," kata Hendro dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menuturkan pemeriksaan telah dilakukan sejak 19 Mei 2026.
Hingga kini, Satgas telah memeriksa 13 korban atau pelapor, 12 saksi, serta lima dosen terduga pelaku.
"Jadi total yang kami lakukan BAP terhadap terduga pelaku adalah enam. Sementara yang satu itu terduga dari luar UPN," kata Iva.
Disampaikan Iva, enam dosen internal yang diproses berasal dari Fakultas Pertanian (FP) sebanyak tiga orang, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) satu orang serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dua orang.
Iva menyebutkan satu dosen tamu dari luar kampus tersebut akan diproses berbeda. Mengingat yang bersangkutan bukan merupakan civitas akademika UPN Veteran Yogyakarta.
Baca Juga: Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Iva bilang satu dosen internal yang saat ini kembali diproses sebenarnya pernah dijatuhi sanksi pada 2023 terkait kasus kekerasan seksual.
Saat itu, dosen tersebut mendapat sanksi tidak diperbolehkan mengajar program sarjana hingga akhir 2025 lalu.
"Jadi, enam itu dari UPN termasuk yang sudah melanjutkan sanksi, satu itu dari universitas lain," ujarnya.
Mengenai status kepegawaian dan aktivitas mengajar mereka di kampus, pihak universitas saat ini sudah mulai menjatuhkan kebijakan penonaktifan sementara.
Langkah ini diambil secara bertahap di tingkat program studi maupun rektorat. Hal ini membuat para terduga pelaku tidak berkegiatan di kampus selama pemeriksaan berjalan.
"Untuk skep penonaktifan yang kami keluarkan ada tiga, yang satu on proses, kenapa? Karena eh ada latar belakang yang berbeda nggih. Sebenarnya kami sudah sedang memeriksa. Yang dua itu sudah dinonaktifkan di tingkat prodi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
-
Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa