News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:14 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (belakang) dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami aliran dana tersangka Bambang Setyawan melalui pemeriksaan saksi terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan PN Depok.
  • KPK menahan lima tersangka, termasuk pejabat PN Depok dan pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan Februari 2025.
  • Kasus suap ini melibatkan permintaan uang sebesar Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan PT Karabha Digdaya di Depok.

“YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” ujar Asep.

Pada Februari 2026, Berliana dan Yohansyah bertemu di arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tambah Asep, KPK mendapatkan informasi dari PPATK bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV pada periode 2025-2026.

Untuk itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan gratifikasi, Bambang juga diduga melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More