- Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Sudianto sebagai tersangka korupsi tata kelola izin pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat.
- Tersangka diduga menambang di luar wilayah izin resmi dan mengekspor bauksit menggunakan dokumen tanpa verifikasi yang benar.
- MAKI mendesak Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan oknum pejabat yang diduga membekingi praktik tambang ilegal selama periode tersebut.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat.
Hal ini menyusul penetapan pemilik perusahaan, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka.
Boyamin menegaskan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung tidak boleh berhenti pada pelaku dari unsur swasta saja.
Ia mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang memuluskan praktik lancung tersebut selama bertahun-tahun.
"Jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Menurut Boyamin, keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan pengawasan adalah kunci keberhasilan operasional tambang ilegal maupun proses ekspornya.
Ia meminta kejaksaan bertindak berani menyeret oknum pemerintah yang terlibat.
"Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya. Karena menjadikan ini korupsi ini menjadi lancar selama ini," tegasnya.
Boyamin bahkan memberikan peringatan keras akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejagung dinilai melakukan tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
"Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan kalau anda tebang pilih," tukasnya.
Menambang di Luar Wilayah Izin
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Aseng mengakuisisi PT QSS pada 2017.
Perusahaan tersebut memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS kemudian memperoleh IUP operasi produksi dan RKAB untuk area seluas 4.084 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga