- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengkritik pernyataan Immanuel Ebenezer terkait tuntutan lima tahun penjara atas dugaan korupsi sertifikasi K3.
- Praswad menekankan bahwa besaran dampak sosial dan ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan hukum utama dibandingkan hanya nominal kerugian uang.
- Jabatan publik yang disalahgunakan seharusnya memicu hukuman lebih berat demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya usai dituntut 5 tahun penjara.
Praswad menegaskan dalam perkara tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatan pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman.
“Korupsi bukan sekadar soal nominal kerugian, tetapi juga efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (24/5/3026).
Dalam konteks perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan Noel, Praswad mengatakan korupsi bisa berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung pemohon, terhambatnya proses layanan sertifikasi, hingga berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.
Untuk itu, lanjut dia, semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat.
Selain itu, posisi jabatan Noel saat itu dianggap tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik. Sebagai seorang mantan wakil menteri, tegas Praswad, Noel seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas.
“Bahkan, seseorang yang memiliki jabatan publik justru seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat apabila terlibat tindak pidana korupsi. Sebab, jabatan tersebut merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat,” tegas Praswad.
“Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambah dia.
Dia juga menegaskan pernyataan Noel tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat.
Baca Juga: Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
“Ungkapan yang seolah membandingkan besaran korupsi dengan ringan atau beratnya hukuman dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Praswad.
Padahal, kata dia, setiap praktik korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan harus dicegah bersama.
Menurut Praswad, pejabat publik maupun mantan pejabat negara seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih terkait isu korupsi, agar tidak menimbulkan normalisasi atau kesan permisif terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan integritas publik.
“Selain itu, mereka juga harus menjaga integritasnya serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui sikap dan pernyataan yang mencerminkan komitmen antikorupsi,” tandas Praswad.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak terima dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, dia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 3 miliar sementara terdakwa lain yang disebut menerima uang jauh lebih banyak, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendra atau Sultan Kemnaker dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
Bukan Menolak Warga Pati, YLBHI Buka Suara soal Tak Izinkan Bermalam di Diponegoro 74
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Pranowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Persija Resmi Rekrut Alexander Jeremejeff, Shin Tae-yong Bisa Senyum Lebar
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik
-
Politik Burung Unta Pemerintah: Ilusi Keberhasilan yang Menutup Realita
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?
-
3 Rekomendasi Rice Cooker Low Sugar, Ada Klaim Kurangi Gula hingga 55%