Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika alias YHF menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan sebagai tersangka.atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi pemberian ekspor crude palm oil (CPO), Senin (25/5/2026) malam. [Suara.com/Dok. Kejagung]
Baca 10 detik
- Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO pada Mei 2026.
- Tersangka memanipulasi laporan Ombudsman guna memuluskan pencabutan kebijakan DMO untuk kepentingan pengusaha sawit saat krisis minyak goreng.
- Hasil manipulasi laporan tersebut membantu sejumlah korporasi sawit mendapatkan putusan lepas dari tuntutan hukum di Pengadilan Negeri.
Penyidik juga menemukan aroma suap di balik manipulasi laporan tersebut. Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening pihak ketiga.
Tak hanya uang tunai, Yeka disinyalir dijanjikan sejumlah proyek di masa mendatang.
Atas perbuatannya, Yeka kini harus menanggalkan jabatan menterengnya dan mengenakan rompi tahanan. Ia dijerat Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil