- Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh pada Selasa, 26 Mei 2026, untuk dibawa ke rapat paripurna.
- Revisi mencakup 27 ketentuan perubahan terkait dana otonomi khusus, pengelolaan pelabuhan, bandara, serta penguatan lembaga adat Aceh.
- Perubahan bertujuan mengoptimalkan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Keputusan itu membuka jalan bagi RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
Persetujuan diambil dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap rancangan revisi tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota untuk melanjutkan proses legislasi.
"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob Hasan.
Pertanyaan itu langsung dijawab serempak oleh peserta rapat.
"Setuju!" jawab anggota Baleg yang hadir.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, menjelaskan pihaknya telah menyepakati 27 ketentuan perubahan dalam revisi undang-undang tersebut.
Perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki sekaligus memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Baca Juga: Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
Salah satu perubahan penting menyangkut dana otonomi khusus Aceh.
Dalam revisi Pasal 183, dana otsus tetap diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU), namun kini disertai pengaturan alokasi penggunaan anggaran secara lebih rinci.
Dana tersebut diusulkan dialokasikan paling sedikit 20 persen untuk sektor pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, serta 30 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
RUU ini juga mengatur pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang diketuai Gubernur Aceh. Lembaga tersebut bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengevaluasi penggunaan dana otsus.
Selain itu, revisi juga menyentuh aspek kewenangan daerah.
DPR mengusulkan perubahan Pasal 254 yang mengatur penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja