News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh. [Suara.com/ Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh pada Selasa, 26 Mei 2026, untuk dibawa ke rapat paripurna.
  • Revisi mencakup 27 ketentuan perubahan terkait dana otonomi khusus, pengelolaan pelabuhan, bandara, serta penguatan lembaga adat Aceh.
  • Perubahan bertujuan mengoptimalkan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Keputusan itu membuka jalan bagi RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan diambil dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap rancangan revisi tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota untuk melanjutkan proses legislasi.

"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob Hasan.

Pertanyaan itu langsung dijawab serempak oleh peserta rapat.

"Setuju!" jawab anggota Baleg yang hadir.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, menjelaskan pihaknya telah menyepakati 27 ketentuan perubahan dalam revisi undang-undang tersebut.

Perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki sekaligus memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Baca Juga: Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

Salah satu perubahan penting menyangkut dana otonomi khusus Aceh.

Dalam revisi Pasal 183, dana otsus tetap diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU), namun kini disertai pengaturan alokasi penggunaan anggaran secara lebih rinci.

Dana tersebut diusulkan dialokasikan paling sedikit 20 persen untuk sektor pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, serta 30 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

RUU ini juga mengatur pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang diketuai Gubernur Aceh. Lembaga tersebut bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengevaluasi penggunaan dana otsus.

Komisi V DPR RI saat meninjau Bandara Sultan Iskandar Muda. [DPR.go.id]

Selain itu, revisi juga menyentuh aspek kewenangan daerah.

DPR mengusulkan perubahan Pasal 254 yang mengatur penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Load More