News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:30 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Ikatan Keluarga Minangkabau melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 atas dugaan ujaran kebencian SARA.
  • Pelapor keberatan dengan pernyataan Abu Janda yang melabeli masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai sosok barbar.
  • Langkah hukum diambil untuk meredam keresahan masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di wilayah tersebut.

Suara.com - Sosok pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda kembali bikin heboh di media sosial. Ia kembali tersandung masalah hukum usai resmi dilaporkan ke polisi terkait isu SARA.

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu
Janda yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang menyinggung masyarakat Sumatera Barat.

Duduk perkara kasus ini bermula dari unggahan Abu Janda di media sosial yang menyinggung persoalan intoleransi.

Dalam pernyataannya, Abu Janda menyebutkan bahwa umat Muslim di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Barat (Sumbar) cenderung keras.

Ia kemudian melontarkan pernyataan retoris yang mempertanyakan mengapa daerah-daerah dengan akhiran nama 'ar' tersebut dihuni oleh banyak orang yang ia sebut sebagai 'barbar'.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil karena pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau secara mendalam.

Menurutnya, ada upaya generalisasi yang negatif terhadap etnis tertentu dalam pernyataan tersebut.

"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/5).

Lebih lanjut, Defrizal merinci poin keberatan IKM terhadap diksi yang digunakan oleh Abu Janda.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Penggunaan kata 'barbar' yang dikaitkan dengan singkatan nama provinsi menjadi poin utama yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut.

"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.

Pihak IKM juga merujuk pada definisi formal untuk memperkuat argumen mereka.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'barbar' memiliki konotasi yang sangat negatif, yakni merujuk pada sifat tidak beradab, kejam, dan perilaku manusia yang tidak berperadaban.

Hal inilah yang dianggap sebagai penghinaan serius terhadap warga Sumatera Barat yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan toleransi.

Defrizal menekankan bahwa masyarakat di Sumatera Barat memiliki rekam jejak yang panjang dalam menjaga keharmonisan antar suku dan umat beragama.

Load More