News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menanggapi pledoi Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juni 2026.
  • Jaksa menolak klaim penghematan anggaran dan menyatakan terdapat kemahalan harga barang dalam fakta persidangan kasus tersebut.
  • Jaksa menegaskan proses hukum murni tindak pidana korupsi tanpa unsur politis dan akan menyimpulkan tanggapan pada 9 Juni 2026.

"Kita tidak dalam artian tidak melihat dari Googlenya yang punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiem nya yang punya aplikasi baik dari Gojeknya ataupun dari Gotonya,: kata dia.

JPU juga membantah tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu dalam proses penegakan hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Parade menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," ujar dia.

Load More