- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertahankan aset negara di Dago dari gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen di PTUN Jakarta.
- Pemprov Jabar menilai gugatan tersebut cacat hukum karena organisasi penggugat sudah dinyatakan bubar sejak tahun 1960.
- Gubernur Dedi Mulyadi berkomitmen menjaga seluruh aset daerah demi kepentingan masyarakat dan menolak klaim pihak ilegal.
Arief Nadjemudin menekankan bahwa organisasi PLK saat ini tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk menggugat keputusan pemerintah.
Status badan hukum organisasi tersebut menjadi poin utama yang dipersoalkan oleh tim hukum Pemprov Jabar di hadapan majelis hakim.
“Saya tambahkan juga terkait dengan organisasi PLK ini sebenarnya tidak punya legal apa pun untuk menggugat apa pun, apalagi bukan sebagai badan hukumnya. Sudah mati,” tegas Arief.
Diketahui, Gubernur Dedi Mulyadi secara resmi telah menyampaikan keberatan atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh PLK.
Dalam dokumen keberatannya, pihak Pemprov Jabar menilai bahwa gugatan yang diarahkan kepada Kemenkum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tersebut cacat hukum karena penggugat tidak memiliki kapasitas legal yang diakui oleh negara.
Sikap keras yang ditunjukkan KDM menjadi garis kebijakan utama Pemprov Jabar untuk membentengi aset-aset vital dari klaim organisasi yang legalitasnya diragukan.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa fasilitas publik dan lahan milik negara tetap berfungsi untuk kepentingan rakyat Jawa Barat, bukan beralih tangan ke pihak swasta atau organisasi yang tidak berhak.
Berdasarkan catatan sejarah dan hukum, Pemprov Jabar berulang kali menyatakan bahwa PLK bukanlah turunan sah dari HCL.
Secara historis, HCL telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960.
Baca Juga: Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
Dengan dasar hukum tersebut, klaim PLK atas aset-aset peninggalan HCL dianggap gugur demi hukum.
Dalam persidangan lanjutan di PTUN Jakarta, pihak tergugat dari Ditjen AHU Kemenkum menghadirkan dua saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat posisi pemerintah.
Saksi yang hadir adalah Dr. Benny Wullur S.H, M.H.Kes serta Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha, S.H., M.H.
Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran terang benderang mengenai status hukum PLK dan sejarah aset yang diperebutkan.
Pemprov Jabar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum ini hingga tingkat akhir.
Konsistensi dalam menjaga aset negara di kawasan Dago dan wilayah lainnya di Jawa Barat menjadi ujian bagi kepemimpinan KDM dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kekayaan daerah dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Juara, KDM Rogoh Kantong Pribadi: Hasil Panen Rp1 Miliar Jadi Bonus Apresiasi
-
Persib Bandung Hattrick Juara, Terima Bonus Rp1 Miliar dari KDM
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
-
Persib Bandung Raih Bonus Rp1 Miliar Usai Cetak Hattrick Juara Super League
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan