- Komisi VIII DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengasuhan anak di tempat penitipan anak Indonesia.
- Rapat di Jakarta melibatkan pemerintah dan keluarga korban guna membahas penanganan kasus kekerasan anak yang kian meningkat.
- DPR menuntut penguatan pengawasan serta standar pelayanan daycare sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak kembali.
Suara.com - Komisi VIII DPR RI menilai kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sejumlah tempat penitipan anak (daycare) harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan perlindungan anak di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan keselamatan anak harus menjadi fokus utama dalam penanganan berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan daycare.
“Komisi VIII DPR RI memandang bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” kata Singgih di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Adi Leksono, serta perwakilan keluarga korban dugaan kekerasan anak di daycare.
Menurut Singgih, meningkatnya laporan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan keprihatinan karena terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi anak-anak.
“Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa anak-anak dan para ibu bekerja berhak mendapatkan layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Hak tersebut, menurutnya, telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Singgih menilai sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem perlindungan anak, mulai dari aspek pengawasan, standar pelayanan, kualitas dan kompetensi pengasuh, hingga mekanisme pencegahan serta penanganan ketika terjadi pelanggaran.
“Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: 3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
Komisi VIII DPR berharap pembahasan bersama pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan keluarga korban dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan standar layanan daycare guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Berita Terkait
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa