News / Metropolitan
Senin, 06 Juli 2026 | 09:43 WIB
Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel, Setengah Abad Menanti Sepucuk Sertifikat. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Warga Bhumi Tridharma di Jakarta Selatan menuntut hak atas tanah negara yang telah mereka huni selama 50 tahun.
  • Protes dilakukan melalui pemasangan spanduk untuk mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum atas sertifikat tanah warga di wilayah tersebut.
  • Warga menilai klaim perusahaan atas tanah tersebut cacat hukum dan berharap Presiden memberikan keadilan bagi masyarakat setempat.

"Mudah-mudahan event ini bisa didengarkan oleh beliau-beliau yang terhormat, jika punya hati dan rasa," tutur Dominikus lagi.

Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel, Setengah Abad Menanti Sepucuk Sertifikat. (Suara.com/Adiyoga)

Lima Puluh Tahun Menggarap Tanah Negara

Duduk di sela acara, Dominikus menuturkan kembali titik mula perjuangan panjang ini.

"Warga sudah menguasai, menggarap, menggunakan, menempati, dan membangun di atas tanah negara seluas kurang lebih 10 hektare ini sejak 1976, sudah 50 tahun, dengan itikad baik, tanpa ada gangguan atau gugatan hukum di pengadilan oleh pihak mana pun," ujarnya, merujuk pada kawasan yang kini meliputi RW 08 Kelurahan Pondok Labu dan RW 012 Kelurahan Cilandak Barat.

"Tata ruang wilayah Bhumi Tridharma ini adalah hunian, dan itu sudah terpenuhi oleh rumah tinggal dengan lingkungan yang tertata rapi, didukung sarana dan prasarana yang memadai dari APBD Pemda DKI Jakarta."

Ia menyebut satu ganjalan yang menjadi biang keladi selama puluhan tahun.

"Alasannya selalu sama: belum clean and clear, karena katanya masih ada klaim dan sengketa dengan PT Sinar Sitara International Inc. Tanah kami masih diakui perusahaan itu, dengan bukti yang mereka sebut Surat Pelepasan Hak," ujarnya.

Dokumen yang Digugat Keabsahannya

Dominikus dan tim tanah warga mengaku sudah menelusuri sendiri jejak hukum perusahaan yang mengklaim tanah tersebut, dan menurutnya hasilnya jauh dari meyakinkan.

Baca Juga: Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

"PT Sinar Sitara International Inc. itu belum berbadan hukum. Ada surat dari Departemen Kehakiman tahun 1999 yang menyebutkan begitu, dan perusahaan itu juga belum terdaftar menurut surat Departemen Perindustrian dan Perdagangan di tahun yang sama," katanya.

"Izin peruntukan penggunaan tanah mereka pun sudah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta sejak 2 September 1988, karena menelantarkan tanah dan tidak memenuhi syarat-syarat dalam izin itu," ia melanjutkan.

Dominikus juga mempersoalkan keabsahan dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim. "Akta Pelepasan Hak itu cacat hukum. Cacat subjeknya, karena didasari kuasa substitusi tanpa ada kuasa substitusi sebelumnya.

Cacat juga di pihak kedua, karena PT SSII itu bukan badan hukum. Bahkan nama direktur utama yang tertulis di situ pun tidak sesuai dengan akta perubahan resmi perusahaan," jelasnya.

Yang membuat warga merasa diperlakukan tidak adil, kata Dominikus, adalah adanya sejumlah sertifikat yang justru terbit di lokasi dan status tanah yang sama.

"Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pernah menerbitkan sertifikat HGB tahun 1987 atas nama istri seorang mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, lalu sertifikat hak milik tahun 2007 dan 2019 untuk dua warga lain, di lokasi yang sama dengan status tanah yang sama dengan kami," ungkapnya.

"Kalau bisa untuk mereka, kenapa tidak bisa untuk mayoritas warga yang lain?"

Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel, Setengah Abad Menanti Sepucuk Sertifikat. (Suara.com/Adiyoga)

Rapat Demi Rapat, Janji yang Menggantung

Dominikus mengakui pernah ada titik terang. Menindaklanjuti rekomendasi Menteri ATR/Kepala BPN pada akhir November 2022, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sempat menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda setempat.

"Rapatnya sampai empat kali. Dan dari informasi internal yang kami percaya, semua sudah sepakat untuk memproses permohonan warga mendapat sertifikat," katanya.

"Tapi berita acaranya baru ditandatangani oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dan Kodim. Peserta rapat yang lain belum mau tanda tangan, dengan alasan yang berbeda-beda, padahal mereka aktif rapat sebagai utusan lembaganya masing-masing."

Ia menyayangkan lambannya tindak lanjut. "Kantah sudah berkirim surat lagi ke Forkopimda pada 26 Juni 2023 untuk minta penandatanganan bersama. Tapi informasi itu baru dilaporkan ke Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dua tahun kemudian, lewat surat 12 Juni 2025," ujar Dominikus.

"Sampai Mei 2026 ini, tidak ada kejelasan tindak lanjut dari hasil rapat itu, baik dari Kantah Jakarta Selatan maupun dari Dirjen di pusat."

Argumen Warga: Penguasaan Fisik Selama 50 Tahun Adalah Pintu Masuk

Bagi Dominikus, penguasaan fisik warga selama setengah abad bukan sekadar fakta di lapangan, melainkan dasar hukum yang kuat. "KUHPerdata Pasal 1963 sampai 1967 mengatur soal daluwarsa sebagai cara memperoleh hak. Kami menguasai fisik tanah ini 50 tahun, jauh di atas syarat 30 tahun," katanya. "Pasal 95 ayat 1 dan 2 PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengamanatkan bahwa pendaftaran hak atas tanah negara bekas hak barat itu berdasarkan penguasaan fisik. Jadi penguasaan fisik warga ini seharusnya jadi pintu masuk, bukan malah dihambat hanya karena selembar Surat Pelepasan Hak."

Ia turut merujuk sejumlah yurisprudensi yang menurutnya berpihak pada posisi warga.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 475 K/Pdt/2010 itu jelas: pihak yang menguasai dan mengusahakan tanah terus-menerus dalam waktu cukup lama, dalam kasus itu 30 tahun, dikatakan sebagai penggarap yang beritikad baik dan berhak mendapat kesempatan pertama mengajukan sertifikat hak milik," ujarnya.

"Ada juga Putusan Nomor 603 K/Pdt/2013, yang menyebut skala prioritas itu diberikan kepada siapa yang menempati secara nyata atas tanah tersebut. Dan yang menempati secara nyata itu warga, bukan PT SSII."

Dominikus menolak keras jika persoalan ini terus dilabeli sebagai "sengketa" dalam arti hukum. "Unsur kerugian sebagai syarat sengketa itu tidak terpenuhi, karena penguasaan fisik warga tidak merugikan PT SSII. Mereka sendiri tidak berbadan hukum, tidak punya bukti hak, dan tidak menguasai fisik tanahnya," katanya. "Yang selama ini dipertahankan BPN itu, menurut kami, hanya sengketa fiktif, sengketa jadi-jadian yang sengaja dikondisikan untuk kepentingan oknum atau pihak tertentu."

Spanduk sebagai Bahasa Perlawanan

Kembali ke pagi peringatan 50 tahun itu. Spanduk-spanduk yang terpasang di berbagai sudut Bhumi Tridharma bukan sekadar dekorasi perayaan. Setiap kalimat yang tertulis di atasnya adalah rangkuman dari perjuangan panjang yang sulit disuarakan lewat jalur formal semata. 

"Rakyat Bersatu, Hak Harus Dipenuhi," tulis salah satu spanduk besar yang menampilkan siluet warga mengepalkan tangan dengan latar belakang Monumen Nasional, seolah menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah bagian dari cita-cita kemerdekaan itu sendiri, bukan sekadar sengketa administratif biasa.

Di gang-gang yang sama, aktivitas warga tetap berjalan seperti hari-hari biasa. Sepeda motor terparkir berjajar, seorang perempuan berjilbab hitam melintas dengan motornya, dan seorang pria menyapu halaman rumahnya yang berdekatan dengan salah satu spanduk protes. Kehidupan sehari-hari dan perjuangan hukum berjalan berdampingan, menyatu dalam ritme yang sama sejak lima dekade lalu.

Menanti Keadilan di Usia Emas

Angka 50 tahun yang menjadi tema besar perayaan ini bukan angka yang dirayakan dengan riang. Ia adalah penanda betapa panjangnya jalan yang harus ditempuh warga hanya untuk mendapatkan kepastian atas tanah yang telah mereka huni, garap, dan wariskan lintas generasi. 

Bagi mereka, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan negara atas eksistensi dan hak dasar yang selama ini terasa jauh dari jangkauan.

Ketika bendera merah putih berkibar bersama spanduk-spanduk protes di langit Bhumi Tridharma, keduanya sesungguhnya berbicara tentang hal yang sama: sebuah kemerdekaan yang, bagi warga di sana, masih harus diperjuangkan hingga hari ini.

Load More