- Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan LGBT sebagai ancaman serius terhadap eksistensi negara dan hukum nasional.
- Praktik LGBT dinilai melanggar UU Perkawinan karena menghambat kesejahteraan anak serta mengancam keberlangsungan keturunan generasi bangsa Indonesia.
- Pemerintah diusulkan melakukan penanganan melalui penguatan regulasi serta penyembuhan pelaku secara medis dan psikologis di Jakarta.
Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan pernyataan keras terkait fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia.
Marwan menilai perilaku tersebut bukan sekadar isu sosial, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi negara dan pelanggaran terhadap tatanan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dari kacamata legalitas, praktik perkawinan sejenis jelas menabrak aturan hukum di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang secara eksplisit mendefinisikan pasangan sah adalah antara laki-laki dan perempuan.
"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, kita tidak punya undang-undangnya. Berarti itu melanggar Undang-Undang Perkawinan," tegas Marwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain UU Perkawinan, Marwan juga menyoroti kaitan hal ini dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Ia mempertanyakan bagaimana tujuan kesejahteraan dan kelahiran anak bisa tercapai jika pernikahan dilakukan oleh pasangan sejenis.
Lebih lanjut, politisi PKB ini memperingatkan dampak demografis jika perilaku LGBT menjadi masif di tengah masyarakat. Ia menilai ketiadaan keturunan dari hubungan sejenis akan memutus rantai generasi bangsa.
"Ada ancaman besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Apa lagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau bukan keturunan? Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT
Marwan secara gamblang menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan sebuah penyakit yang tidak boleh ditoleransi, terutama jika dipamerkan di ruang publik.
Ia merasa prihatin dengan adanya pihak-pihak yang mulai berani mempertontonkan perilaku tersebut secara terbuka.
"Ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir? Apalagi dipertontonkan di khalayak umum, ini sangat memalukan. Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang," tambahnya.
Sebagai langkah penanganan, Marwan mengusulkan dua pendekatan utama:
- Langkah Regulasi: Tidak memperbolehkan perilaku tersebut melalui penguatan undang-undang dan pengawasan yang ketat. Marwan membuka peluang bagi pengusulan undang-undang khusus untuk menangani fenomena ini.
- Langkah Penyembuhan: Mengingat hal ini dianggap sebagai penyakit, Marwan menyarankan adanya upaya penyembuhan melalui pendekatan medis maupun psikologis.
"Karena ini penyakit dan menyimpang, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatannya bisa medis, psikolog, dan macam-macam," jelas Marwan.
Marwan mendukung jika ada pihak yang ingin mengusulkan payung hukum baru untuk mengatur masalah ini.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena para pelaku dinilai semakin berani menunjukkan eksistensinya yang dianggap membahayakan masa depan bangsa.
Berita Terkait
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
Bukan Menolak Warga Pati, YLBHI Buka Suara soal Tak Izinkan Bermalam di Diponegoro 74
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Pranowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Persija Resmi Rekrut Alexander Jeremejeff, Shin Tae-yong Bisa Senyum Lebar
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik
-
Politik Burung Unta Pemerintah: Ilusi Keberhasilan yang Menutup Realita
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?
-
3 Rekomendasi Rice Cooker Low Sugar, Ada Klaim Kurangi Gula hingga 55%