- Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan LGBT sebagai ancaman serius terhadap eksistensi negara dan hukum nasional.
- Praktik LGBT dinilai melanggar UU Perkawinan karena menghambat kesejahteraan anak serta mengancam keberlangsungan keturunan generasi bangsa Indonesia.
- Pemerintah diusulkan melakukan penanganan melalui penguatan regulasi serta penyembuhan pelaku secara medis dan psikologis di Jakarta.
Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan pernyataan keras terkait fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia.
Marwan menilai perilaku tersebut bukan sekadar isu sosial, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi negara dan pelanggaran terhadap tatanan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dari kacamata legalitas, praktik perkawinan sejenis jelas menabrak aturan hukum di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang secara eksplisit mendefinisikan pasangan sah adalah antara laki-laki dan perempuan.
"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, kita tidak punya undang-undangnya. Berarti itu melanggar Undang-Undang Perkawinan," tegas Marwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain UU Perkawinan, Marwan juga menyoroti kaitan hal ini dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Ia mempertanyakan bagaimana tujuan kesejahteraan dan kelahiran anak bisa tercapai jika pernikahan dilakukan oleh pasangan sejenis.
Lebih lanjut, politisi PKB ini memperingatkan dampak demografis jika perilaku LGBT menjadi masif di tengah masyarakat. Ia menilai ketiadaan keturunan dari hubungan sejenis akan memutus rantai generasi bangsa.
"Ada ancaman besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Apa lagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau bukan keturunan? Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT
Marwan secara gamblang menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan sebuah penyakit yang tidak boleh ditoleransi, terutama jika dipamerkan di ruang publik.
Ia merasa prihatin dengan adanya pihak-pihak yang mulai berani mempertontonkan perilaku tersebut secara terbuka.
"Ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir? Apalagi dipertontonkan di khalayak umum, ini sangat memalukan. Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang," tambahnya.
Sebagai langkah penanganan, Marwan mengusulkan dua pendekatan utama:
- Langkah Regulasi: Tidak memperbolehkan perilaku tersebut melalui penguatan undang-undang dan pengawasan yang ketat. Marwan membuka peluang bagi pengusulan undang-undang khusus untuk menangani fenomena ini.
- Langkah Penyembuhan: Mengingat hal ini dianggap sebagai penyakit, Marwan menyarankan adanya upaya penyembuhan melalui pendekatan medis maupun psikologis.
"Karena ini penyakit dan menyimpang, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatannya bisa medis, psikolog, dan macam-macam," jelas Marwan.
Marwan mendukung jika ada pihak yang ingin mengusulkan payung hukum baru untuk mengatur masalah ini.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena para pelaku dinilai semakin berani menunjukkan eksistensinya yang dianggap membahayakan masa depan bangsa.
Berita Terkait
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei
-
3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?
-
Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong Hari Ini, 26 Kesepakatan Siap Ditandatangani
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank