News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 15:13 WIB
Petugas menunjukan barang bukti berupa uang tunai dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menyita 55 kilogram logam mulia platinum dari mobil Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan.
  • Penyidik KPK akan mendalami asal-usul, motif, serta keaslian logam platinum tersebut dengan melibatkan bantuan tenaga ahli eksternal.
  • KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Langkat.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," kata Taufik.

Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More