- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi digitalisasi pendidikan.
- Tim penasihat hukum Nadiem melaporkan empat majelis hakim ke Komisi Yudisial karena meninggalkan ruang sidang tanpa meminta tanggapan terdakwa.
- Kuasa hukum menduga hakim tertekan saat membacakan putusan yang juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar tersebut.
Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempersoalkan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan terhadap kliennya.
Mereka menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya bertanya kepada Nadiem selaku terdakwa untuk menyampaikan sikap terhadap putusan yang sudah dibacakan.
Untuk itu, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai saat itu majelis hakim terkesan berada di bawah tekanan sehingga segera meninggalkan ruang sidang setelah membaca putusan.
“Dalam kasus ini majelis hakim tidak mengizinkan, bahkan rekan saya Pak Dodi sudah mengingatkan kepada hakim untuk melakukan itu tapi mereka mengabaikan,” kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, senin (6/7/2026).
“Sehingga muncul kesan, kami menduga, hakim di bawah tekanan. Hakim ada yang tertekan. Hakim merasa ketakutan, itu dugaan kami,” tambah dia.
Dengan begitu, lanjut Ari, pihaknya melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial untuk diselidiki ada atau tidaknya tekanan yang dirasakan para hakim tersebut dalam menjatuhkan hukuman kepada Nadiem.
Adapun keempat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Setelah palu sidang diketuk tanda persidangan rampung, kuasa hukum Nadiem mempersoalkan tindakan hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan sikap mereka terhadap putusan tersebut.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.
Baca Juga: Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
Namun, majelis hakim tidak menanggapi ucapan tim kuasa hukum Nadiem dan langsung keluar dari ruang sidang.
Melihat majelis hakim yang keluar, tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tidak memberi kesempatan kepada mereka untuk menentukan sikap.
"Kenapa mesti terburu-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," ujar tim kuasa hukum Nadiem.
Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Berita Terkait
-
Ucapan Ulang Tahun Dasco untuk Nadiem Picu Spekulasi, Begini Penjelasannya!
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
Tarif JakLingko Rp2.000 Dinilai Berisiko Bikin Penumpang Kembali Naik Motor
-
Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting
-
Yusril Pastikan Pemerintah Usut Tewasnya Ibu Hamil Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya
-
Papua Membara, Komnas HAM Desak Dialog Kemanusiaan Usai Ibu Hamil hingga Pilot AS Tewas
-
Tarif TransJakarta Diusul Jadi Rp5.000, Pekerja Informal Berpotensi Paling Terbebani!
-
Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat
-
Ucapan Ulang Tahun Dasco untuk Nadiem Picu Spekulasi, Begini Penjelasannya!
-
KPK Cek Keaslian Sekaligus Telusuri Asal-Usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat
-
Tragedi Kebakaran Palmerah: Dikira Sudah Selamat, Kakek Suratman Ditemukan Tewas Terpanggang
-
Heboh Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, Stephanie Susilo Akhirnya Buka Suara di DPR