- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Jakarta.
- Kuasa hukum Nadiem mengajukan banding karena menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dan memasukkan pertimbangan yang keliru.
- Pihak Nadiem berencana mengajukan saksi serta ahli tambahan dalam proses banding untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mulai menyusun langkah untuk melawan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pekan ini, tim kuasa hukumnya memastikan akan menyerahkan memori banding ke pengadilan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah lebih dulu mengajukan pernyataan banding pada pekan lalu. Tahap berikutnya adalah menyerahkan memori banding yang memuat alasan keberatan terhadap putusan majelis hakim.
"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu hari Rabu, dan kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Menurut Ari, salah satu alasan banding adalah karena majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Sebaliknya, ada pula hal-hal yang menurut tim kuasa hukum justru tidak pernah terungkap di persidangan tetapi dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.
"Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," ujarnya.
Selain meminta pengadilan tinggi mengoreksi putusan, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan saksi dan ahli tambahan pada proses banding.
"Kami juga akan mencoba mengajukan kembali beberapa saksi dan beberapa ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini bisa diterima dan bisa diputus oleh majelis hakim," ungkap Ari.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Baca Juga: Ucapan Ulang Tahun Dasco untuk Nadiem Picu Spekulasi, Begini Penjelasannya!
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik Nadiem. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
-
Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi
-
Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Nasib Karyawan Terjawab, Kata Dasco Usai Panggil Bos Tokopedia-TikTok: Tidak Ada PHK
-
PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi
-
Tarif JakLingko Rp2.000 Dinilai Berisiko Bikin Penumpang Kembali Naik Motor
-
Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan
-
Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting
-
Yusril Pastikan Pemerintah Usut Tewasnya Ibu Hamil Korban Konflik Bersenjata di Intan Jaya