- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Jakarta.
- Kuasa hukum Nadiem mengajukan banding karena menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dan memasukkan pertimbangan yang keliru.
- Pihak Nadiem berencana mengajukan saksi serta ahli tambahan dalam proses banding untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mulai menyusun langkah untuk melawan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pekan ini, tim kuasa hukumnya memastikan akan menyerahkan memori banding ke pengadilan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah lebih dulu mengajukan pernyataan banding pada pekan lalu. Tahap berikutnya adalah menyerahkan memori banding yang memuat alasan keberatan terhadap putusan majelis hakim.
"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu hari Rabu, dan kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Menurut Ari, salah satu alasan banding adalah karena majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Sebaliknya, ada pula hal-hal yang menurut tim kuasa hukum justru tidak pernah terungkap di persidangan tetapi dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.
"Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," ujarnya.
Selain meminta pengadilan tinggi mengoreksi putusan, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan saksi dan ahli tambahan pada proses banding.
"Kami juga akan mencoba mengajukan kembali beberapa saksi dan beberapa ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini bisa diterima dan bisa diputus oleh majelis hakim," ungkap Ari.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Baca Juga: Ucapan Ulang Tahun Dasco untuk Nadiem Picu Spekulasi, Begini Penjelasannya!
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik Nadiem. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Pengamat UGM Soroti Ancaman Sentralisasi dan Beban APBN
-
Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Fahira Idris: Bang Japar Ajak Warga Jaga Jakarta
-
DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia