News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 04:20 WIB
Petani Tembakau. (Dok Ist)
Baca 10 detik
  • Bupati Temanggung Agus Setyawan menolak rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK karena mengancam keberlangsungan ekonomi petani dan pekerja lokal.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi di Temanggung pada Sabtu (4/7) terkait kekhawatiran dampak regulasi terhadap sektor pertembakauan nasional.
  • Pemerintah daerah dan asosiasi petani mengkritik proses penyusunan aturan yang dinilai tidak melibatkan pelaku industri sejak awal perancangan kebijakan.

Suara.com - Bupati Temanggung Agus Setyawan menegaskan penolakannya terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Menurut Agus, aturan tersebut berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem pertembakauan di Temanggung yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan masyarakat, mulai dari petani, pekerja, pedagang hingga pelaku industri.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinergi Pemerintah, Industri, dan Petani dalam Membangun Ekosistem Pertembakauan Nasional yang Berkelanjutan pada Sabtu (4/7).

"Banyak keresahan kawan-kawan petani, pekerja, pedagang, pabrikan karena didera ketidakjelasan regulasi termasuk terkait aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Atas nama Kabupaten Temanggung, kami menolak dan menyayangkan penyusunan aturan turunan teknis ini," kata Agus.

Ia menilai kebijakan tersebut menyangkut langsung nasib masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau. Jika aturan itu disahkan, Agus khawatir keberlangsungan pertanian tembakau di Temanggung akan terancam.

"Jangan sampai aturan ini disahkan. Ini akan menjadi kiamat bagi kami petani tembakau," tegasnya.

Temanggung dikenal sebagai salah satu sentra tembakau nasional. Tembakau Temanggung yang kerap dijuluki "Emas Hijau" dibudidayakan di tujuh kawasan produksi utama, yakni Lamuk, Lamsi, Paksi, Toalo, Tionggang, Swanbing, dan Kidulan.

Setiap tahun, luas lahan tembakau di Kabupaten Temanggung berkisar antara 16.000 hingga 18.000 hektare.

Produksinya mencapai sekitar 12.000 ton tembakau kering per tahun dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

Selain menolak substansi aturan, Agus juga mengkritik proses penyusunan RPMK yang dinilai tidak melibatkan petani dan pelaku usaha pertembakauan secara proporsional sejak awal pembahasan.

"Masyarakat pertembakauan selalu berada di posisi paling akhir. Dalam setiap diskusi regulasi terkait tembakau, dokumen rancangan sudah selesai baru kami diajak berdiskusi. Jadi tidak dilibatkan sejak awal," ujarnya.

Penolakan serupa disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji.

Ia menilai rencana penyeragaman kemasan rokok berpotensi menekan sektor tembakau yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Temanggung.

Menurutnya, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan identitas yang melekat kuat pada masyarakat di kawasan lereng Gunung Sumbing, Sindoro, dan Prau.

"Menjadi sebuah kerugian negara jika ada rancangan peraturan seperti penyeragaman kemasan yang menekan kearifan lokal. Bagi masyarakat Temanggung, tembakau bukan sekadar tanaman, tetapi jati diri, nafas kehidupan, pondasi masyarakat, dan investasi ekonomi di pedesaan," kata Agus Parmuji.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada komoditas lain yang mampu menggantikan nilai ekonomi tembakau bagi masyarakat Temanggung.

Karena itu, berbagai kebijakan yang dinilai berpotensi melemahkan sektor tersebut terus mendapat penolakan dari petani.

"Sudah sejak lama karena himpitan regulasi dan berbagai rancangan peraturan, lambat laun permadani hijau di Kabupaten Temanggung telah tergerus. Kami menolak dengan tegas rancangan aturan penyeragaman kemasan ini," pungkasnya.

Load More