- Tiga pekerja Kasus Daycare Little Aresha kini masih berstatus saksi.
- Polisi telah menetapkan total 27 tersangka Kasus Daycare Little Aresha.
- Dampak kekerasan Kasus Daycare Little Aresha membuat korban mengalami trauma.
Suara.com - Usai penetapan 14 tersangka baru, total sudah 27 orang dari 30 pekerja yang sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Artinya, masih tersisa 3 orang pekerja Daycare Little Aresha Yogyakarta yang saat ini masih bebas alias belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa ketiga pekerja tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Meski belum ditahan, pergerakan mereka tetap diawasi secara ketat oleh pihak kepolisian.
"Masih jadi saksi, wajib lapor 2 kali seminggu, Senin dan Kamis," ujar Iptu Apri Sawitri saat dihubungi pada Selasa (7/7/2026).
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dari tiga orang saksi tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti yang ada.
"Kita akan dalami lagi nanti kasusnya. Jadi, belum tahu nanti akan naik jadi tersangka atau tidak. Seperti 14 yang sudah ditetapkan ini juga hasil dari pendalaman," imbuhnya.
Kilas Balik Status 27 Tersangka Lainnya
Sejauh ini, polisi telah membagi proses hukum 27 tersangka tersebut ke dalam dua gelombang:
Baca Juga: Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
1. Gelombang Pertama 13 Tersangka
Gelombang pertama, terdiri dari pengasuh, ketua yayasan, hingga kepala sekolah. Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Saat ini, mereka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Wonosari sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
2. Gelombang Kedua 14 Tersangka Baru
14 tersangka Daycare Little Aresha ini baru ditetapkan statusnya pada Kamis (2/7/2026). Dari jumlah ini, 13 orang telah menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026) dengan rincian berikut:
- 12 orang sudah ditahan, 8 orang di Polresta Yogyakarta dan 4 orang Polsek Wirobrajan.
- 1 orang wajib lapor (Senin dan Kamis) karena sedang hamil 18 minggu.
- 1 orang mangkir atau tidak hadir saat pemeriksaan dan telah diberikan surat panggilan kedua oleh pihak kepolisian.
Tragedi di Daycare Little Aresha
Berita Terkait
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat