- Pramono menyatakan penyesuaian tarif Transjakarta tidak akan membebani lima belas golongan penerima layanan transportasi umum gratis.
- Pemprov DKI sedang menghitung ulang subsidi transportasi bersama DPRD dalam pembahasan APBD untuk menetapkan tarif baru.
- Pemerintah berencana menambah cakupan penerima layanan gratis agar beban kenaikan tarif hanya menyasar masyarakat yang mampu secara ekonomi.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan wacana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek tidak akan membebani 15 golongan penerima layanan transportasi umum gratis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menghitung ulang besaran subsidi sebagai dasar penetapan tarif baru tersebut.
"Dalam minggu-minggu ini, kami segera menghitung kembali," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (8/7/2026).
Perhitungan ulang diperlukan karena keputusan kenaikan tarif Transjakarta maupun Transjabodetabek tidak bisa dilepaskan dari besaran subsidi yang harus ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
"Memang untuk memutuskan kenaikan Transjakarta dan semuanya, termasuk Transjabodetabek, tentunya kami harus melihat bagaimana dengan subsidi yang harus dihitung dan dilakukan untuk itu," terang Pramono.
Pembahasan tarif ini berjalan beriringan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bersama DPRD.
"Sekarang ini sedang dalam tahap pembahasan APBD dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tetapi itu menjadi prioritas untuk segera diputuskan," kata Pramono.
Pramono menegaskan, dirinya bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
"Yang jelas, saya dan Pak Wagub pasti mempertimbangkan untuk kebaikan masyarakat kita," tuturnya.
Baca Juga: Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
Sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan terdampak, Pemprov DKI Jakarta bahkan berencana menambah cakupan kelompok penerima layanan gratis di luar 15 golongan yang sudah ada.
"15 golongan akan kami terus tambah untuk kami gratiskan. Sehingga dengan demikian, siapa pun yang nanti akan mengalami kenaikan, pasti memang orang-orang yang mampu untuk itu," ungkap Pramono.
Sebagai catatan, 15 golongan penerima layanan transportasi umum gratis di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dan mencakup antara lain penyandang disabilitas, lansia, veteran, penerima Kartu Jakarta Pintar, hingga pekerja swasta bergaji setara upah minimum provinsi.
Berita Terkait
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad