- Sekjen PBNU Gus Ipul menegaskan hanya pengurus wilayah dan cabang ber-SK sah yang berhak memberikan suara di Muktamar.
- PBNU aktif menyelesaikan administrasi kepengurusan definitif agar seluruh daerah dapat berpartisipasi penuh dalam pemilihan ketua umum mendatang.
- Muktamar ke-35 PBNU dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan hanya pengurus wilayah dan pengurus cabang yang memiliki surat keputusan (SK) sah yang berhak menggunakan hak suara dalam Muktamar ke-35 PBNU.
Menurut Gus Ipul, keabsahan kepengurusan menjadi syarat utama karena pemilik hak suara dalam muktamar adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang telah mengantongi SK resmi.
"Yang sah itu adalah yang ditandatangani SK-nya oleh empat pihak. Pertama ditanda tangani oleh Kiai Miftahul Akhyar sebagai Rais 'Aam, Kiai Ahmad Said Asrori sebagai Katib 'Aam, Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum, dan saya sendiri, Saifullah Yusuf sebagai Sekjen," kata Gus Ipul di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir PBNU melalui tim panel telah bekerja menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kepengurusan agar semakin banyak wilayah dan cabang yang memiliki SK definitif menjelang pelaksanaan muktamar.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan dokumen, mitigasi persoalan administrasi hingga dialog dengan pengurus di daerah.
"Alhamdulillah lebih dari 140 sudah ditandatangani, sekarang ada beberapa yang tersisa," ujarnya.
Karena itu, Gus Ipul meminta pengurus wilayah maupun cabang yang masih berstatus caretaker agar segera menyelenggarakan konferensi di tingkat masing-masing. Hasil konferensi tersebut kemudian dilaporkan kepada PBNU agar dapat segera diterbitkan SK kepengurusan yang definitif.
Ia juga meminta pengurus yang masa berlaku SK-nya telah habis untuk segera berkoordinasi dengan PBNU guna menentukan langkah selanjutnya, baik melalui pelaksanaan konferensi maupun mekanisme perpanjangan kepengurusan.
"Bagi yang mungkin masa berlakunya habis, juga segera mengajukan ke PBNU untuk didiskusikan lebih lanjut. Kemungkinan-kemungkinannya untuk bisa melaksanakan konferensi atau nanti diperpanjang," tuturnya.
Baca Juga: Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
Menurut Gus Ipul, langkah tersebut dilakukan agar seluruh PWNU dan PCNU yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan haknya dalam Muktamar ke-35 PBNU, termasuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU untuk periode berikutnya.
"Semuanya tentu dimaksudkan untuk memberikan sepenuhnya hak cabang dan wilayah guna mengikuti Muktamar ke-35 pada Agustus yang akan datang," pungkasnya.
Muktamar ke-35 PBNU itu akan dilaksanakan pada 27-31 Agustus 2026. Gus Ipul sebelumnya juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU ditetapkan Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras di Jombang sebagai tuan rumah muktamar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK