News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 17:03 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Sekjen PBNU Gus Ipul menegaskan hanya pengurus wilayah dan cabang ber-SK sah yang berhak memberikan suara di Muktamar.
  • PBNU aktif menyelesaikan administrasi kepengurusan definitif agar seluruh daerah dapat berpartisipasi penuh dalam pemilihan ketua umum mendatang.
  • Muktamar ke-35 PBNU dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan hanya pengurus wilayah dan pengurus cabang yang memiliki surat keputusan (SK) sah yang berhak menggunakan hak suara dalam Muktamar ke-35 PBNU.

Menurut Gus Ipul, keabsahan kepengurusan menjadi syarat utama karena pemilik hak suara dalam muktamar adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang telah mengantongi SK resmi.

"Yang sah itu adalah yang ditandatangani SK-nya oleh empat pihak. Pertama ditanda tangani oleh Kiai Miftahul Akhyar sebagai Rais 'Aam, Kiai Ahmad Said Asrori sebagai Katib 'Aam, Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum, dan saya sendiri, Saifullah Yusuf sebagai Sekjen," kata Gus Ipul di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir PBNU melalui tim panel telah bekerja menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kepengurusan agar semakin banyak wilayah dan cabang yang memiliki SK definitif menjelang pelaksanaan muktamar.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan dokumen, mitigasi persoalan administrasi hingga dialog dengan pengurus di daerah.

"Alhamdulillah lebih dari 140 sudah ditandatangani, sekarang ada beberapa yang tersisa," ujarnya.

Karena itu, Gus Ipul meminta pengurus wilayah maupun cabang yang masih berstatus caretaker agar segera menyelenggarakan konferensi di tingkat masing-masing. Hasil konferensi tersebut kemudian dilaporkan kepada PBNU agar dapat segera diterbitkan SK kepengurusan yang definitif.

Ia juga meminta pengurus yang masa berlaku SK-nya telah habis untuk segera berkoordinasi dengan PBNU guna menentukan langkah selanjutnya, baik melalui pelaksanaan konferensi maupun mekanisme perpanjangan kepengurusan.

"Bagi yang mungkin masa berlakunya habis, juga segera mengajukan ke PBNU untuk didiskusikan lebih lanjut. Kemungkinan-kemungkinannya untuk bisa melaksanakan konferensi atau nanti diperpanjang," tuturnya.

Baca Juga: Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

Menurut Gus Ipul, langkah tersebut dilakukan agar seluruh PWNU dan PCNU yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan haknya dalam Muktamar ke-35 PBNU, termasuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU untuk periode berikutnya.

"Semuanya tentu dimaksudkan untuk memberikan sepenuhnya hak cabang dan wilayah guna mengikuti Muktamar ke-35 pada Agustus yang akan datang," pungkasnya.

Muktamar ke-35 PBNU itu akan dilaksanakan pada 27-31 Agustus 2026. Gus Ipul sebelumnya juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU ditetapkan Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras di Jombang sebagai tuan rumah muktamar tersebut.

Load More