News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 18:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi II DPR RI menunda pembentukan Panja RUU Pemilu karena arahan pimpinan DPR sejak Januari 2026.
  • Komisi II memprioritaskan pembahasan RUU Administrasi Kependudukan untuk mendukung sistem layanan publik berbasis pengenalan wajah secara nasional.
  • DPR menunda revisi RUU Pemilu demi menyusun regulasi komprehensif guna meminimalisir potensi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.

Dasco merespons adanya kekhawatiran terkait waktu tahapan pemilu yang semakin mendesak sehingga muncul usulan agar RUU tersebut diambil alih inisiatifnya oleh pemerintah agar lebih cepat selesai.

"Kenapa mau cepat-cepat Pemilu? Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa DPR saat ini tengah berupaya merumuskan regulasi pemilu yang lebih stabil dan komprehensif.

Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya celah hukum yang sering kali berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita pengen bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," tegas Dasco.

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa kekinian pihaknya sedang meminta seluruh partai politik, baik yang duduk di parlemen maupun non-parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap draf yang ada.

Hal ini dilakukan agar undang-undang yang baru nantinya benar-benar merepresentasikan kebutuhan semua pihak.

"Jangan diburu-buru. Karena kalau tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya Undang-Undang baru," imbuhnya.

Dasco menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RUU ini agar tidak terjadi tumpang tindih keputusan atau ketidakpastian hukum di kemudian hari akibat putusan MK yang bersifat dinamis.

Baca Juga: Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

Load More