News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 15:08 WIB
KPK Amankan Uang Tunai Hingga 55 Keping Logam Platinum dalam OTT Bupati Langkat. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK bekerja sama dengan ahli dari Antam dan Pegadaian untuk memverifikasi keaslian 55 kilogram platinum milik Bupati Langkat.
  • Pengecekan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat.
  • KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

“Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” tambah dia.

Sebagai pihak yang diduga menerima uang, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, Yaqub selaku pemberi diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More