News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung.
  • Saan Mustopa menyatakan bahwa hak angket adalah hak konstitusional anggota dewan yang dijamin oleh aturan perundang-undangan berlaku.
  • Hingga Selasa (14/7/2026), pimpinan DPR belum menerima pengajuan resmi terkait usulan hak angket dari fraksi-fraksi di parlemen.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memberikan tanggapan terkait usulan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut ketegangan antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saan menegaskan, bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota dewan yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, setiap anggota DPR memiliki kebebasan untuk menggunakan hak-hak kedewanan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Ya, itu kan hak anggota ya. Hak anggota tentu hak konstitusional mereka untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Kendati begitu, Saan mengungkapkan bahwa hingga saat ini usulan hak angket tersebut baru bersifat pernyataan individu dan belum masuk ke meja pimpinan secara resmi.

Ia menyebut belum ada pergerakan formal dari fraksi-fraksi terkait pengguliran hak angket tersebut.

"Sampai hari ini belum ada (usulan resmi yang masuk)," tegas Saan singkat.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mendorong DPR RI untuk segera menggunakan hak angket guna menyelesaikan ketegangan yang terjadi antara institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Langkah ini dinilai mendesak menyusul mencuatnya berbagai insiden yang melibatkan kedua lembaga tersebut dalam penanganan sejumlah kasus hukum.

Baca Juga: Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Benny menilai perseteruan ini bukan lagi sekadar urusan internal penegakan hukum, melainkan sudah menjadi ancaman serius bagi stabilitas hukum nasional.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ketegangan ini bermula dari langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan terkait tiga dugaan kasus korupsi besar, yakni pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera, kasus ASABRI, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Situasi semakin memanas setelah adanya laporan penguntitan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88, yang disusul dengan penjagaan rumah Febrie oleh anggota TNI.

Teranyar, publik menyoroti penetapan Febrie sebagai tersangka yang kasusnya kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung.

Benny menegaskan bahwa konflik kelembagaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” tutur politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Load More