- JPU KPK menyiapkan 40 saksi dan 382 bukti dalam sidang suap serta gratifikasi pejabat Bea Cukai di Jakarta.
- Tiga terdakwa pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar terkait kelancaran importasi barang.
- Proses hukum yang berlangsung sejak Juli 2026 ini diharapkan menjadi langkah pembenahan sistem berintegritas di internal Bea Cukai.
Selain suap, jaksa juga menyebut para terdakwa diduga menerima gratifikasi dengan total Rp15,2 miliar dalam periode September 2024 hingga Januari 2026.
Jaksa mengungkapkan uang-uang yang diterima Rizal dkk serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditdakdik Ditjen Bea dan Cukai yakni Budiman Bayu Prasodjo sejumlah Rp7.517.500.000, kemudian uang pecahan dolar Singapura setara Rp4,37 miliar, USD 182.800 setara Rp3,28 miliar, HKD 4.700 setara Rp10,7 juta, dan RM 8.100 setara Rp35,7 juta. Total uang gratifikasi tersebut sebesar Rp15,2 miliar.
Kemudian, jaksa juga mengungkapkan gratifikasi tersebut diberikan oleh pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Orlando Hamonangan didakwa pula menerima gratifikasi atau penerimaan lainnya yang berhubungan dengan kepabeanan dari pengusaha importir secara terpisah.
Jaksa memerinci penerimaan itu terdiri dari Rp2,2 miliar, SSD 195.000 atau setara Rp2,7 miliar, USD 172.800 atau setara Rp3,1 miliar, sehingga total uang gratifikasinya sebesar Rp 8,1 miliar.
Atas perbuatan ini, Rizal dkk dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
Berita Terkait
-
Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji
-
Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji
-
Punya Brankas Isi Rp7,3 Miliar, Video Bupati Sukoharjo Etik Suryani 'Ingat Akhirat' Viral Lagi
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban
-
Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
-
Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota
-
Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset
-
JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan
-
Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan