News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB
Suasana sidang kasus bea cukait di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • JPU KPK menyiapkan 40 saksi dan 382 bukti dalam sidang suap serta gratifikasi pejabat Bea Cukai di Jakarta.
  • Tiga terdakwa pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar terkait kelancaran importasi barang.
  • Proses hukum yang berlangsung sejak Juli 2026 ini diharapkan menjadi langkah pembenahan sistem berintegritas di internal Bea Cukai.

Selain suap, jaksa juga menyebut para terdakwa diduga menerima gratifikasi dengan total Rp15,2 miliar dalam periode September 2024 hingga Januari 2026.

Jaksa mengungkapkan uang-uang yang diterima Rizal dkk serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditdakdik Ditjen Bea dan Cukai yakni Budiman Bayu Prasodjo sejumlah Rp7.517.500.000, kemudian uang pecahan dolar Singapura setara Rp4,37 miliar, USD 182.800 setara Rp3,28 miliar, HKD 4.700 setara Rp10,7 juta, dan RM 8.100 setara Rp35,7 juta. Total uang gratifikasi tersebut sebesar Rp15,2 miliar.

Kemudian, jaksa juga mengungkapkan gratifikasi tersebut diberikan oleh pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Orlando Hamonangan didakwa pula menerima gratifikasi atau penerimaan lainnya yang berhubungan dengan kepabeanan dari pengusaha importir secara terpisah.

Jaksa memerinci penerimaan itu terdiri dari Rp2,2 miliar, SSD 195.000 atau setara Rp2,7 miliar, USD 172.800 atau setara Rp3,1 miliar, sehingga total uang gratifikasinya sebesar Rp 8,1 miliar.

Atas perbuatan ini, Rizal dkk dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Load More