- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, belum mengetahui kabar pembatalan instruksi Kejaksaan Agung terkait pengusutan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
- Jogja Corruption Watch menduga penghentian pendataan SPPG bermasalah di seluruh Indonesia mengandung skema sistematis yang mencurigakan bagi publik.
- Keputusan Kejagung tersebut memicu kekhawatiran publik mengenai terhambatnya proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis nasional.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberi respons singkat terkait kabar diberhentikannya instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mengusut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah di seluruh Indonesia.
Saat dimintai tanggapan mengenai pembatalan perintah pengusutan tersebut, Habiburokhman mengaku belum mendapatkan informasi mendalam mengenai perkembangan kebijakan di Korps Adhyaksa tersebut.
"Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya, ya. Oke," ujar Habiburokhman singkat saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Habiburokhman tak bicara lebih jauh soal penghentian pendataan SPPG bermasalah oleh Kejagung tersebut.
Namun sebelumnya, Jogja Corruption Watch (JCW) mencurigai adanya skema sistematis di balik keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menghentikan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah di seluruh Indonesia.
Arahan tersebut dinilai janggal sebab muncul saat Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menilai keputusan menghentikan pendataan itu memunculkan tanda tanya besar.
Menurutnya, perubahan sikap Kejagung dalam waktu singkat patut dicermati karena dapat menghambat upaya mengungkap persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
"Kami curiga ada skema sistematis di balik penghentian pendataan SPPG bermasalah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Kajati se-Indonesia," kata Kamba kepada Suara.com, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
JCW menduga penghentian pendataan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang tengah menjadi sorotan. Ia menyoroti kemungkinan adanya "barter" kepentingan dalam keputusan itu.
Kamba bilang satu sisi, Kejagung telah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Perwira tinggi Polri tersebut diduga kuat mengatur skema pengadaan food tray (ompreng) untuk mitra SPPG dan menggelembungkan harganya demi keuntungan pribadi.
Di sisi lain, Korps Bhayangkara melalui Kortas Tipidkor Polri sebelumnya sempat menangani dugaan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Berita Terkait
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah