- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal pada 30 Oktober 2026 dan menyatakan surat keterangan pendidikan Gibran tidak sah.
- Subhan Palal mengancam akan mendatangi Istana dalam waktu 60 hari untuk meminta Gibran meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
- Gugatan tersebut bermula dari persoalan dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dinilai tidak memenuhi persyaratan penyetaraan tingkat SMA.
Suara.com - Advokat Subhan Palal mengancam akan mendatangi Istana untuk meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming meninggalkan jabatannya dan pulang ke Solo, Jawa Tengah. Ancaman itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Subhan mengaku kini tinggal menunggu tindak lanjut putusan tersebut. Ia bahkan mulai menghitung waktu 60 hari sebelum mendatangi Istana jika Gibran belum meninggalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
"Saya sudah mulai menghitung hari, karena apa? Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya Wakil Presiden yang namanya Gibran," kata Subhan dalam konferensi pers bersama Denny Indrayana di kantor Integrity Law Firm, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menilai putusan kasasi MA berdampak langsung terhadap keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Jika dalam 60 hari Gibran belum meninggalkan Istana, Subhan berencana datang langsung untuk meminta putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi itu kembali ke Solo.
"Makanya saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," tegas Subhan.
Kronologi Gugatan Suket Pendidikan Gibran
Gugatan keabsahan Suket penyetaraan pendidikan Gibran bermula dari dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek.
Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar administratif pemenuhan kualifikasi pendidikan menengah atas Gibran saat mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Subhan kemudian menggugat penerbitan Suket tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia mempersoalkan dasar penerbitan dokumen itu, terutama terkait kualifikasi pendidikan Gibran di luar negeri yang dinilai tidak memenuhi persyaratan penyetaraan setingkat SMA.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran juga muncul dalam sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan putusan pada 6 Oktober 2026, MK mengungkap dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran, bukan ijazah maupun diploma kelulusan.
Sementara itu, gugatan Subhan di PTUN sempat ditolak pada tingkat pengadilan sebelumnya. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk mempersoalkan putusan tersebut.