Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit

Kamis, 05 November 2026 | 07:33 WIB
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
BACA 10 DETIK
  • Penyadapan terhadap Presiden Prabowo diduga kuat mengarah pada perbuatan makar.
  • Makar adalah niat melakukan serangan yang diwujudkan lewat tindakan persiapan. 
  • Pelaku makar terhadap presiden terancam pidana mati atau seumur hidup.

Suara.com - Istilah makar begitu ramai disebut dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Presiden RI Prabowo Subianto telah mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai KSP setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Ketiganya adalah Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri sekaligus eks Ajudan Prabowo Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Tindakan tersebut mendapat respons tegas dari pihak Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, aksi penyadapan yang mengarah pada dugaan upaya melumpuhkan atau merampas kemerdekaan presiden tersebut telah mengarah pada tindak pidana makar.

Lantas, apa sebenarnya arti makar dalam kacamata hukum pidana di Indonesia dan bagaimana ancaman hukumannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Gaya berpakaian mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian publik di tengah skandal penyadapan ilegal presiden Prabowo Subianto. [Istimewa]

Pengertian Makar Menurut Hukum dan KBBI

Secara etimologis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar diartikan sebagai perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Sementara dalam ranah hukum pidana nasional, definisi makar kini dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berbunyi:

"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut."

Secara historis, kata makar diadopsi dari konsep hukum Belanda, yakni "aanslag" yang memiliki makna lebih dekat pada "serangan" ketimbang sekadar pembangkangan biasa.

Dalam hukum pidana, makar masuk dalam kategori delik khusus yang melindungi keselamatan kepala negara, keamanan nasional, dan tatanan ketatanegaraan. Oleh karena itu, seseorang dapat dipidana bahkan sebelum serangan fisik benar-benar terjadi, selama niat tersebut sudah termanifestasi dalam tindakan persiapan yang nyata.

Unsur-Unsur Perbuatan Makar

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 KUHP, suatu tindakan baru dapat dikualifikasikan sebagai makar apabila memenuhi tiga unsur teoritis berikut:

  1. Adanya Niat atau Kehendak Tertentu: Pelaku memiliki tujuan spesifik untuk melakukan serangan terhadap kepala negara, pemerintahan yang sah, maupun integritas wilayah NKRI.
  2. Niat yang Telah Diwujudkan: Rencana pelaku tidak lagi berhenti di angan-angan, gagasan abstrak, atau ucapan semata, melainkan sudah melangkah ke tindakan konkret.
  3. Terdapat Persiapan Perbuatan: Wujud nyata tersebut mencakup langkah persiapan konkret, seperti pengumpulan senjata, perancangan rencana penyerangan, penggalangan kekuatan atau logistik, hingga tindakan operasional terorganisir.

Adanya syarat "persiapan perbuatan" ini menjadi batas tegas bahwa kritik politik, unjuk rasa damai, perbedaan pandangan terhadap penguasa, atau diskusi akademik tidak dapat serta-merta dicap sebagai makar.

Kategori Makar dan Ancaman Hukumannya dalam KUHP Baru

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com