- Penyadapan terhadap Presiden Prabowo diduga kuat mengarah pada perbuatan makar.
- Makar adalah niat melakukan serangan yang diwujudkan lewat tindakan persiapan.
- Pelaku makar terhadap presiden terancam pidana mati atau seumur hidup.
Ketentuan pidana mengenai makar diatur secara komprehensif mulai dari Pasal 191 hingga Pasal 196 UU No. 1 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
1. Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 191 KUHP)
Makar jenis ini menyasar keselamatan dan kemerdekaan pimpinan negara, baik dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan fisik, maupun membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan roda pemerintahan.
- Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
2. Makar terhadap Keutuhan Wilayah NKRI (Pasal 192 KUHP)
Makar yang bertujuan membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI (separatisme).
- Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
3. Makar terhadap Pemerintahan yang Sah (Pasal 193 KUHP)
Makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sah yang sedang berkuasa.
- Ancaman hukuman:
Pelaku umum diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pemimpin atau pengatur perbuatan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
4. Pemberontakan Bersenjata (Pasal 194 KUHP)
Tindakan melawan pemerintah yang sah menggunakan kekuatan senjata atau bergabung dengan kelompok bersenjata.
- Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku, serta penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun bagi pemimpin pergerakan.
5. Permufakatan Jahat dan Persiapan Makar
Melalui penyesuaian regulasi hukum pidana, permufakatan jahat maupun persiapan untuk melakukan makar (sebagaimana Pasal 191 194) turut dapat dipidana.
Namun, undang-undang menegaskan bahwa segala bentuk persiapan perubahan ketatanegaraan yang ditempuh lewat jalur konstitusional bukanlah tindak pidana.