Kejati NTB Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp1,4 miliar dari Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
NTB.Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar yang berasal dari penanganan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).
Hal itu terungkap dalam forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejati NTB, di Merumatta Senggigi, Selasa (12/9/2023).
Kegiatan forum kepatuhan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, Papua, Kuncoro Budi Winarno.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-NTB.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk nyata dalam upaya peningkatan fungsi masing-masing lembaga untuk turut serta memberikan kontribusi bagi negara sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
"Pertama-tama terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalin kerjasama dan mempercayakan penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada kami. Maksud dan tujuan penandatanganan ini juga tidak lain untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya di bidang Hukum Pidana, tetapi juga berperan dalam bidang hukum yang lain seperti bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD maupu masyarakat pada umumnya," ucap Nanang.
Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Tonton Latihan Persis Solo, Suntikan Moral Jelang Derby Jateng
Nanang berharap sinergitas dan kolaborasi ini dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mencegah sedini mungkin kerugian negara dan dapat mencegah terjadinya praktik yang mengarah pada tipikor.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua, Kuncoro Budi Winarno, juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah berjalan baik.
Ia juga berharap dengan dibentuknya Forum Kepatuhan di Provinsi NTB, akan dapat memperkuat hubungan kelembagaan dalam rangka kepatuhan dan hukum pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti misalnya regulasi, peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, monitoring kepesertaan non-ASN.
Selain itu, peningkatan akuisisi aparatur desa beserta ekosistemnya serta pekerja rentan di wilayah masing-masing sebagai pendukung program pemerintah dalam mencegah timbulnya kemiskinan baru.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan juga merespon positif dan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi NTB dalam upaya percepatan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Ia juga mengimbau kepada PKBU agar tertib dalam membayarkan iuran karena ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab untuk menyejahterakan karyawannya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Timnas Indonesia Dibagi Dua Tim? John Herdman Bahas Strategi Khusus Jelang AFF dan FIFA Matchday
-
Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya
-
4 Cushion dengan Allantoin untuk Hasil Flawless Sekaligus Menenangkan Kulit
-
Florian Wirtz Tolak Beban Status Favorit Timnas Jerman di Piala Dunia 2026, Panggung Tebus Dosa
-
28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Lagi Capek Kerja? Drama 'See You at Work Tomorrow' Bakal Jadi Tamparan Realita Buat Kamu
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
5 Moisturizer Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Bikin Wajah Glowing dan Lembap