- Tulus Abadi mengatakan kejadian kekosongan stok BBM Swasta seperti berulang.
- Seharusnya SPBU swasta mampu memprediksi berapa demand yang ada, dengan stok BBM yang mereka punya.
- Pemerintah sebaiknya tidak menambah kuota impor BBM; baik untuk SPBU swasta atau Pertamina dengan tujuan penghematan devisa negara.
Jangan malah mendramatisasi kasus, dan membenturkan pemerintah/Kementrian ESDM dengan masyarakat konsumen. Jangan pula merengek untuk meminta tambahan kuota impor. Toh selama ini pemerintah sudah memberikan keleluasaan sebesar 10 persen, dari jatah 100 persen dari kuota impor tersebut.
Fenomena ini juga memunculkan tudingan/klaim adanya praktik kebijakan yang monopolistik terhadap kebijakan inpor BBM.
Tudingan seperti ini sejatinya malah terbalik, tersebab praktik dan regulasinya di sektor minyak dan gas ini sangat liberalistik, yang dilegalisasi oleh Undang Undang Minyak dan Gas, baik dari hulu hingga hilir. Kalau pun itu monopolistik, hal ini tidak melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab sifatnya adalah state monopoly, alias monopoli oleh negara.
Sedangkan yang dilarang adalah praktik monopoli oleh korporasi. Fenomena SPBU swasta (asing) adalah dampak atau bahkan mandat dari UU Migas yang memang sangat liberalistik itu.
Oleh sebab itu, justru ke depan UU Migas ini harus diamandemen secara total, sebab migas itu produk esensial yang harus dikendalikan dan dikuasai oleh negara. Apalagi saat ini tren adanya krisis energi di level dunia, negara harus mengutamakan untuk kebutuhan dalam negeri (nasional).
Terakhir, kita dorong agar SPBU swasta juga mau berkiprah di area terpencil, atau minimal di kota kecil.
SPBU swasta yang jumlahnya 280 buah itu jangan hanya bermain di kota kota besar saja, jangan hanya bermain di area gemuk demi mengejar cuan. Tersebab, SPBU Pertamina di remote area secara operasional hampir semuanya merugi, dan hal inilah yang dibebankan pada SPBU Pertamina sebagai representasi negara.
Namun di sisi lain, SPBU Pertamina yang jumlahnya lebih dari 3500 juga harus banyak berbenah diri, dengan standar pelayanan yang lebih ramah terhadap kebutuhan konsumen.
Hal mendasar dari sisi pelayanan yang muati dibenahi adalah penataan antrian kendaraan, toilet dan mushala yang bersih dan manusiawi, dan konsisten menjadikan area SPBU sebagai area tanpa asap rokok. Masih sering kita temukan aktivitas merokok di area SPBU, yang seharusnya dilarang, demi keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
Dinas Metrologi Legal seharusnya melakukan pemeriksaan/kalibrasi minimal setahun 2 (dua) kali untuk memastikan keakuratan ukuran di semua SPBU.
Dari sisi marketing, SPBU Pertamina bahkan harus mampu melakukan “rebranding” standar pelayanannya, untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai konsumen yang sempat oleng, paska kasus isu oplosan BBM yang salah kaprah itu.
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen dan pengamat kebijakan publik
Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)
Berita Terkait
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Vivo dan BP Batal Beli BBM Pertamina, Kini Dipanggil ke Kantor Bahlil
-
Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor