- Tulus Abadi mengatakan kejadian kekosongan stok BBM Swasta seperti berulang.
- Seharusnya SPBU swasta mampu memprediksi berapa demand yang ada, dengan stok BBM yang mereka punya.
- Pemerintah sebaiknya tidak menambah kuota impor BBM; baik untuk SPBU swasta atau Pertamina dengan tujuan penghematan devisa negara.
Jangan malah mendramatisasi kasus, dan membenturkan pemerintah/Kementrian ESDM dengan masyarakat konsumen. Jangan pula merengek untuk meminta tambahan kuota impor. Toh selama ini pemerintah sudah memberikan keleluasaan sebesar 10 persen, dari jatah 100 persen dari kuota impor tersebut.
Fenomena ini juga memunculkan tudingan/klaim adanya praktik kebijakan yang monopolistik terhadap kebijakan inpor BBM.
Tudingan seperti ini sejatinya malah terbalik, tersebab praktik dan regulasinya di sektor minyak dan gas ini sangat liberalistik, yang dilegalisasi oleh Undang Undang Minyak dan Gas, baik dari hulu hingga hilir. Kalau pun itu monopolistik, hal ini tidak melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab sifatnya adalah state monopoly, alias monopoli oleh negara.
Sedangkan yang dilarang adalah praktik monopoli oleh korporasi. Fenomena SPBU swasta (asing) adalah dampak atau bahkan mandat dari UU Migas yang memang sangat liberalistik itu.
Oleh sebab itu, justru ke depan UU Migas ini harus diamandemen secara total, sebab migas itu produk esensial yang harus dikendalikan dan dikuasai oleh negara. Apalagi saat ini tren adanya krisis energi di level dunia, negara harus mengutamakan untuk kebutuhan dalam negeri (nasional).
Terakhir, kita dorong agar SPBU swasta juga mau berkiprah di area terpencil, atau minimal di kota kecil.
SPBU swasta yang jumlahnya 280 buah itu jangan hanya bermain di kota kota besar saja, jangan hanya bermain di area gemuk demi mengejar cuan. Tersebab, SPBU Pertamina di remote area secara operasional hampir semuanya merugi, dan hal inilah yang dibebankan pada SPBU Pertamina sebagai representasi negara.
Namun di sisi lain, SPBU Pertamina yang jumlahnya lebih dari 3500 juga harus banyak berbenah diri, dengan standar pelayanan yang lebih ramah terhadap kebutuhan konsumen.
Hal mendasar dari sisi pelayanan yang muati dibenahi adalah penataan antrian kendaraan, toilet dan mushala yang bersih dan manusiawi, dan konsisten menjadikan area SPBU sebagai area tanpa asap rokok. Masih sering kita temukan aktivitas merokok di area SPBU, yang seharusnya dilarang, demi keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
Dinas Metrologi Legal seharusnya melakukan pemeriksaan/kalibrasi minimal setahun 2 (dua) kali untuk memastikan keakuratan ukuran di semua SPBU.
Dari sisi marketing, SPBU Pertamina bahkan harus mampu melakukan “rebranding” standar pelayanannya, untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai konsumen yang sempat oleng, paska kasus isu oplosan BBM yang salah kaprah itu.
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen dan pengamat kebijakan publik
Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)
Berita Terkait
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Vivo dan BP Batal Beli BBM Pertamina, Kini Dipanggil ke Kantor Bahlil
-
Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Alarm 84 Persen: Penolakan Gen Z Pilkada Lewat DPRD dan Bahaya Krisis Legitimasi
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Dari Inspeksi ke Inspeksi, Sebuah Upaya Menjaga Kualitas Program MBG
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Mengawal Tata Ruang Sumut demi Menjaga Keutuhan Ekosistem Batang Toru
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien
-
Inovasi Urban Farming Keluarga, Agar Peternak Kecil Tidak Tergilas 'Oligarki Ayam'
-
Daya Beli Lesu Hantam Industri Elektronik, Jurus 'Inovasi Hemat Energi' Jadi Andalan