Suara.com - Berkat kecanggihan teknologi, kini Anda bisa bertransaksi hanya dengan satu ketukan mudah dari ponsel Anda, seperti yang dilakukan saat membeli makanan di drive thru. Namun, bagaimana jika ternyata hal ini dapat membuat Anda terancam masuk bui atau kenakan denda?
Pasalnya, hal ini dianggap melanggar peraturan berkendara. Menariknya, aturan ini diberlakukan di London, Inggris. Dimana jika Anda melakukan pelanggaran tersebut maka dapat dikenakan denda 1.000 poundsterling (Rp 18 jutaan) dan enam poin pada SIM Anda jika tidak mematikan mesin kendaraan saat itu.
Di London, secara hukum, Anda tidak diizinkan menggunakan ponsel, bahkan ketika mesin mobil dalam keadaan tidak menyala dan tidak menggunakan rem tangan.
Sebuah polling dari 1.000 pengendara oleh Select Car Leasing menemukan bahwa 71 persen telah mengaku menggunakan telepon mereka untuk membayar makanan cepat saji di drive thru.
Seorang juru bicara perusahaan mengatakan bahwa banyak pengendara yang tidak menyadari hukum mengemudi yang lebih tidak biasa atau kurang umum. Mereka tidak berisiko kena denda dan poin setiap hari.
Berikut beberapa aturan di jalan yang kerap dilupakan pengendara:
1. Drive thru
Membayar dengan telepon dengan mesin masih berjalan di drive thru dapat membuat Anda dikenakan denda 1.000 poundsterling dan enam poin pada SIM Anda.
2. Hewan peliharaan
Baca Juga: Gara-gara Ini, Mahasiswi Ditilang Polisi
Membawa hewan peliharaan di dalam mobil yang tidak 'dapat dikontrol dengan baik, dapat membuat Anda kena denda 100 poundsterling (Rp 1 jutaan) di tempat atau denda 5.000 poundsterling (Rp 94 jutaan) dan sembilan poin penalti jika masuk ke pengadilan.
3. Memercikkan air ke pejalan kaki
Jika Anda mencipratkan pejalan kaki akibat mengemudi melalui genangan, maka akan dikenakan denda 5.000 poundsterling dan tiga poin penalti karena dinilai mengemudi dengan ceroboh.
4. Peringatan Flash
Mengedipkan lampu Anda untuk memperingatkan pengendara lain dari kamera kecepatan (CCTV) atau pemeriksaan polisi, Anda bisa denda 1.000 poundsterling.
5. Plat nomor kotor
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan
-
7 Mobil Keluarga Milenial dengan Harga Ekuivalen Agya GR: Pajak Setara, Kabin Lega, Nggak Culun
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
5 Motor Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Siap Gas untuk Harian
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara