Suara.com - Grab Indonesia melakukan uji coba kebijakan denda bagi para konsumen yang membatalkan pesanan. Kabar ini pun membuat warganet, terutama yang sering menggunakan jasa ojek online jadi khawatir. Memang seperti apa sih, mekanisme denda cancel order yang diterapkan Grab?
Mengutip dari laman Panduan Transportasi di situs resmi Grab Indonesia, uji coba kebijakan pembatalan ini sudah berlaku pada Senin (17/6/2019).
Lebih rinci, uji coba kebijakan denda bagi para konsumen ini baru akan diterapkan di Lampung dan Palembang.
Pada laman tersebut disebutkan kalau konsumen tidak dikenakan denda jika membatalkan pesanan kurang dari lima menit, setelah mendapatkan mitra pengemudi.
Artinya konsumen baru akan dikenakan denda jika membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah mendapatkan driver.
Konsumen yang melakukan cancel order di atas lima menit sejak mendapat pengemudi akan dikenakan denda sebesar Rp 1000 hingga Rp 3000 rupiah.
"Anda bisa membatalkan perjalanan secara gratis selama dalam waktu 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi. Biaya pembatalan berlaku sebesar Rp 1000 (GrabBike) atau Rp 3000 (GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, GrabTaxi)," tulis Grab Indonesia.
Selain itu, konsumen juga akan dikenakan denda jika mitra pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu konsumen lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (GrabCar) dan lima menit untuk GrabBike.
Nantinya biaya pembatalan ini akan diberikan kepada mitra pengemudi, sebagai apresiasi atas upayanya menuju lokasi penjemputan.
Baca Juga: Monyet Pegang HP dan Selfie, Christian Sugiono Ikutan Terjepret...
Biaya pembatalan atau denda akan dipotong dari saldo OVO konsumen. Jika memilih menggunakan metode pembayaran tunai, denda akan ditambahkan secara otomatis pada tarif pemesanan berikutnya.
Konsumen juga tidak harus membayar denda cancel order jika mitra pengemudi tidak berjalan atau butuh waktu lama untuk sampai di titik penjemputan.
Warganet terlihat kecewa dengan Grab Indonesia terkait dengan uji coba denda bagi konsumen yang melakukan cancel order.
Cukup banyak warganet, yang merupakan pengguna jasa ojek online Grab, khawatir jika mereka dikenakan denda atas kesalahan yang dilakukan oleh mitra pengemudi ojek online Grab.
Seperti kata @olla_jelly yang mengatakan "Permasalahannya, gue nggak pernah cancel. Yang ada, gue di-chat 'mbak cancel aja kejauhan', 'mbak cancel aja saya mau ini mau itu' ya gue cancel kan permintaan driver. Terus kalau drivernya minta gitu, gue cancel dia aman gue rugi dong? Hayo gimana?"
Atau menurut @kitegdygtau_ "Kalau abangnya nggak jalan terus dia yang cancel, keuntungannya buat kita apa?"
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Mazda 6 Stop Produksi di Negara Asalnya, Tapi Masih Dijual di Indonesia
-
Daftar Harga SUV Toyota Terbaru Oktober 2025: Kantong Aman, Tampilan Menawan
-
Daftar Harga Honda PCX Keluaran Lama dan Baru: Tahun 2018-2025
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD Oktober 2025: Atto Paling Murah, Seal Bikin Resah?
-
MG Permudah Konsumen Miliki Mobil Hybrid di Akhir Tahun
-
Dipakai Campuran BBM, Ketahui Manfaat dan Dampak Etanol untuk Kendaraan
-
Quartararo Bikin Baper di Mandalika, Aksi Servisnya Buat Hati Wanita Meleleh
-
Gravel Mandalika Bikin Celaka, 3 Rider MotoGP Murka! Ini Fakta di Balik Kritiknya
-
BBM Oplosan Etanol Bakal Jadi Standar Baru? 5 Fakta Kebijakan E10 yang Bikin Geger
-
Jimny Killer Meluncur Gahar, Mobil Offroad dengan Harga Cuma Rp180 Jutaan Bikin Gempar