Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memaparkan konsep transformasi Polri 4.0 dalam sesi fit and proper test di hadapan Komisi III DPR.
Transformasi ini menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi Polri untuk melayani masyarakat.
Ia berkeinginan agar masyarakat tak perlu datang ke kantor Polisi untuk mengurus surat-surat penting seperti STNK, SIM, dan SKCK.
"Tadi kami sampaikan ke depan khususnya pelayanan yang terkait dengan hal-hal yang memang kita kelola: STNK, SIM, SKCK, dan surat tilang, kami akan manfaatkan teknologi informasi. Jadi masyarakat tidak perlu datang, tapi dari aplikasi yang disiapkan, dari aplikasi masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dan STNK," jelas Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari NTMC Polri.
Ia menambahkan, surat itu nantinya tetap akan berbentuk fisik. Tetapi polisi bisa memberikan layanan pengiriman dengan cara bekerja bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Nanti ada mekanisme delivery system agar bisa disampaikan ke masyarakat, tentu kerja sama dengan kementerian lembaga yang lain dari PT Pos dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, lelaki berusia 51 tahun ini mengemukakan bakal mengganti sistem tilang dengan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jadi, polisi nantinya tidak bisa menilang di tempat seperti yang dilakukan sekarang ini. Kebijakan yang diutarakan Kapolri ini bertujuan untuk mengurangi penyimpangan yang kerap terjadi di lapangan.
Berita Terkait
-
Prabowo Tidak Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Kapolri, Ini Alasannya
-
Tancap Gas! Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG Pada 2026, Bakal Serap 58 Ribu Tenaga Kerja
-
Purbaya Ajak Kapolri Selesaikan Masalah Iklim Investasi Indonesia
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
-
Eyang Meri Titipkan Pesan Terakhir pada Kapolri, Tekankan Peran Polisi sebagai Pelindung Warga
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026