Suara.com - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mempersiapkan dua titik lokasi jalan yang akan dijadikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Rencananya diberlakukan akhir Maret 2021. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Ada dua lokasi yang dipersiapkan Satlantas Pulang Pisau untuk penerapan tilang elektronik ini. Dalam waktu dekat, salah satu program dari Kapolri dalam penegakan hukum berbasis Informasi Teknologi (IT) ini kami sosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten setempat," jelas AKBP Yunia Ariefianto, Kapolres Pulang Pisau, diwakili Kasat Lantas AKP M Syafuan Nor, Rabu (3/2/2021).
Dua titik lokasi yang dipersiapkan untuk pemberlakuan tilang elektronik ini adalah:
- Sekitar Jalan Panunjung Tarung dekat dengan rumah jabatan pimpinan daerah yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
- Jalan Tingang Menteng sekitar Taman Sumbu Kurung.
Menurut AKP M Syafuan Nor, penerapan tilang elektronik ini diharapkan bisa mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah setempat, DPRD, juga Corporate Social Responsibility atau CSR dari pihak ketiga dalam mempercepat sarana dan prasarana sehingga titik-titik lokasi penerapan E-TLE bisa ditambah.
Salah satu yang diharapkan adalah tumbuh kesadaran pengendara dalam berlalu lintas tanpa harus ada Ppolisi yang turun di lapangan.
"Bersama unsur pemerintah setempat, DPRD, maupun pengadilan negeri, sebelumnya juga telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program E-TLE ini, semua memberikan apresiasi dan dukungan," tandasnya.
Disebutkan pula, mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang tilang elektronik. Pada dasarnya, tilang elektronik ini mengedepankan pengawasan melalui kamera pengawas atau CCTV yang langsung terkoneksi dengan satlantas setempat.
Polisi yang bertugas memantau pergerakan kendaraan yang melintas, dan langsung merekam atau "screenshoot" jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan foto pelanggaran yang diambil itu, ujar AKP M Syafuan Nor, selanjutnya Polisi menyesuaikan data dari nomor polisi atau nopol dengan mengirimkan foto pelanggaran kepada alamat sesuai dengan nopol kendaraan itu.
Baca Juga: Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan selama delapan hari tidak ada konfirmasi atau sanggahan, maka pelanggar wajib membayar tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
"Apabila pelanggar mengabaikan atau tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan langsung diblokir," tegasnya.
Jumlah tilang yang tidak dibayar, akan tetap muncul. Sehingga saat pelanggar memperpanjang proses pajak kendaraan bermotor maupun balik nama tidak akan diproses, sebelum membayar tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Tilang elektronik atau E-TLE ini lebih menghemat sumber daya manusia dibanding razia yang membutuhkan banyak tenaga polisi di lapangan. E-TLE cukup tiga petugas saja, juga menghindari adanya hubungan tatap muka antara pelanggar lalu lintas dengan polisi," tutup AKP M Syafuan Nor.
Berita Terkait
-
Lomba Tangkap Babi Buta ala Warga Dayak Palangka Raya yang Bikin Ngakak!
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
-
Teknologi Filter Air Sungai UMPR Bantu Tekan Stunting di Pulang Pisau
-
Polda Kalteng Didesak Usut Tuntas Penganiayaan Ketum SEMMI
-
Dari 8 Beras Premium, Cuma 1 yang Layak Sesuai Standar, Ini Kata Disdagperin
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
-
5 Pilihan Ban Motor Terbaik untuk Vario 125, Aman dan Antiselip di Jalan Raya
-
5 Fakta Changan Deepal S07 SUV Listrik Pesaing BYD, Interior Ala Kapal Pesiar dan Jarak Tempuh Oke
-
Baju Yamaha Jeroan Honda, Motor Listrik Bertampang Ala Vespa Siap Guncang Pasar Asia
-
10 Motor Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Murah Perawatan dan Praktis Dikendarai
-
Terpopuler: Aturan Baru Subsidi BBM, Barang Haram untuk Masuk Bagasi Motor
-
5 Motor Matic 110cc yang Irit untuk Ojol, Lengkap dengan Port Charger USB
-
6 Mobil Matic Bekas yang Irit BBM dan Jarang Rewel untuk Wanita Karier
-
6 Rekomendasi Mobil Sat Set yang Cocok untuk Wanita Bertubuh Pendek
-
5 Fakta Aturan Subsidi BBM Terbaru: Pajero Sport dan Fortuner Tak Boleh Beli Solar Murah