Suara.com - Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut informasi angka tarif parkir maksimal yang beredar di masyarakat, yakni senilai Rp60.000 per jam untuk mobil dan Rp18.000 per jam untuk motor masih sebatas usulan.
"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Adji menuturkan usulan penyesuaian tarif parkir batas atas masih pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lain mengingat kondisi pandemi COVID-19.
Adji menyatakan usulan tersebut dibahas pada "Focus Group Discussion" (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir yang dihadiri perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, pakar/akademisi, pengamat transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir, yang disiarkan secara langsung pada 16 Juni 2021 lalu.
Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal," ujar Adji.
Lebih lanjut, tambah dia, turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.
"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucap Adji.
Adji menegaskan bahwa rencana penaikan tarif parkir ini juga dilandasi untuk pengembangan dan pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota.
Baca Juga: Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Ibu Kota Jakarta, Ini Daftarnya
"Pembahasan masih dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik, serta para stakeholder terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tarif parkir," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Waspada Macet! Dishub DKI Bocorkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Reuni 212
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
20 Menit Parkir Kena Rp100 Ribu, Aksi Tukang Parkir di Bogor Viral
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?
-
Harga BBM Hari Ini Naik Drastis, Cek Harganya Dexlite Tembus Rp23 Ribu
-
Pengganti Suzuki Ignis Cuma Rp90 Jutaan, Benarkah Jadi Mobil Termurah Tahun Ini?
-
Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya
-
Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
-
Update Harga BBM Pertamina 18 April 2026 dari Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
-
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?